Metodologi Perencanaan E-Business
Dapatkan dukungan manajemen eksekutif dan sponsor bisnis. Identifikasi tujuan bisnis utk selesaikan rencana e-bisnis . Identifikasi anggota tim dari individu-individu yg akan terliba
Uji normalitas data dalam penelitian
Uji normalitas data dimaksudkan untuk memperlihatkan bahwa data sampel berasal dari populasi yang berdistribusi normal. Ada beberapa teknik yang dapat digunakan untuk menguji normalitas data, antara lain:
Tilawatil Quran KH. Muammar ZA
ngat jaman-jaman kecil dulu, anda pasti mengenal qori termasyhur pada era itu, ya Ustad H.Muammar ZA, kali ini saya ingin berbagi file ngaji atau tilawatil quran yang beliau baca dengan teman duetnya Ustad Chumaidi, Filenya ada beberapa.
Contoh Khutbah Bahasa Sunda
Surupna panon poe dina wanci magrib kamari, jadi ciciren rengsena ibadah saum urang salila sabulan campleng, kuru cileuh kentel peujit dina waktu sabulan, lantaran ngalaksanakeun saum jeung taraweh sarta ibadah–ibadah Ramadan
Ciri-ciri Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran yang ditandai oleh adanya satu penjual/produsen dipasar berhadapan dengan permintaan seluruh pembeli atau konsumen.
Monday, October 19, 2009
Tugas Kuliah : Masalah-masalah dalam penetapan pajak daerah
Thursday, September 3, 2009
Tugas kuliah : Usaha untuk meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
1. Melakukan pendataan subyek/obyek pajak.
Usaha untuk melakukan pendataan ulang terhadap subyek/obyek pajak baik terhadap yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar adalah dalam rangka penyesuaian penggolongan nilai jual obyek pajak baik itu untuk bumi maupun bangunan. Kegiatan pendataan ulang melibatkan selain petugas dari Kantor Pelayanan PBB dan Dipenda, juga melibatkan Kepala Desa/Lurah dalam wilayah masing-masing, sehingga data yang diperoleh sesuai dengan keadaan di lapangan.
2. Melakukan penyuluhan.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang merupakan wajib PBB, Kantor Pelayanan PBB bersama dengan aparat Dipenda melakukan berbagai penyuluhan dengan mendatangi wilayah-wilayah kecamatan yang ada dalam Kabupaten dan kota. Penyuluhan dimaksudkan agar masyarakat mengerti dan paham mengenai hak dan kewajibannya dalam membayar PBB.
3. Melakukan peningkatan kemampuan aparat.
Untuk meningkatkan kemampuan aparat dalam mengelola PBB, dengan memberikan bimbingan dan pembinaan serta pengetahuan dasar kepada Kepala Desa/Lurah dan petugas pemungut tentang PBB.
4. Pengawasan.
Untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan penerimaan PBB, melakukan pengawasan secara intensif mulai dari kegiatan penyampaian SPPT, penagihan dan penyetoran PBB ke kas yang telah ditunjuk. Pengawasan dilakukan baik oleh aparat fungsional pengawasan maupun pengawasan secara internal.
(dikumpulkan dari berbagai sumber)
Unsur-unsur Pajak
a. pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri;
b. pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tetapi penetapan tarifnya dilakukan oleh pemerintah daerah;
c. pajak yang ditetapkan dan atau dipungut oleh pemerintah daerah;
d. pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi hasil pungutannya diberikan kepada, dibagihasilkan dengan, atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh pemerintah daerah.
Dari definisi pajak tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur pajak adalah, (lihat Isnanto, 2001:16).
a. iuran masyarakat kepada negara dalam arti bahwa yang berhak melakukan pemungutan pajak adalah negara, dengan alasan apapun swasta atau partikelir tidak boleh memungut pajak;
b. berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dalam arti bahwa walaupun negara mempunyai hak untuk memungut pajak namun dalam pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan dari rakyat yaitu melalui undang-undang;
c. tanpa jasa timbal (prestasi) dari negara yang dapat langsung ditunjuk, dalam arti bahwa jasa timbal atau kontra prestasi yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya tidak boleh dihubungkan secara langsung dengan besarnya pajak;
d. untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang bersifat umum, dalam arti bahwa pengeluaran-pengeluaran pemerintah tersebut mempunyai manfaat bagi masyarakat secara umum
Thursday, May 21, 2009
Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya :
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Fiskus
2. Wajib Pajak bersifat pasif
3. Utang Pajak timbul setelah dikeluarkanya Surat Ketetapan Pajak oleh Fiskus.
b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya :
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri
2. Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
3. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c. Witholding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan Fiskus dan bukan Wajib Pajak ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang da pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan Wajib Pajak
Pengelompokan Pajak
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
2. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak.
b. Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak.
3. Menurut lembaga pemungutan dan pengelola
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai Rumah Tangga Negara. Pajak Pusat ini dikelola oleh instansi/lembaga Pemerintah Pusat yaitu :
- Menteri Keuangan.
- Direktorat Jenderal Pajak.
- Kantor Wilayah Pajak yang terdiri dari : Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pemeriksaan Pajak (KARIKPA), Kantor Penyuluhan Pajak (KAPENPA).
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai Rumah Tangga Daerah. Pajak Daerah terdiri dari Pajak Daerah Tingkat I dan Pajak Daerah Tingkat II. Pajak Daerah ini dikelola oleh instansi/lembaga Pemerintah Daerah yaitu :
- DISPENDA yang berada dibawah koordinasi Pemerintah Daerah Tingkat I.
- DIPENDA yang berada dibawah koordinasi Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya).
Fungsi Pajak di Indonesia
1. Fungsi Budgetaire (Anggaran)
Pajak merupakan suatu alat (sumber) untuk memasukan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya yang nantinya akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin negara.
2. Fungsi Regulerend (Mengatur)
Pajak adalah suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang sifatnya mengatur dalam bidang sosial, politik, ekonomi, budaya dan lain sebagainya yang sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
Saturday, February 21, 2009
PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh WP Orang Pribadi (1)
Sebelum kita membahas lebih dalam, ada baiknya kita bahas beberapa hal dasar sbb:
1. Apa sih Acuan dasar untuk membuat perhitungan PPh dalam SPT tahunan
Untuk mengajarkan cara menghitung pajak orang pribadi, kata pematerinya bisa satu semester kuliah dan itupun tidak menjamin bisa…dalam hati..waduh gawat nih..tapi emang bener2 ga ngerti dunia perpajakan…..jadi mesti serius nih menyimaknya.
Yang jadi acuannya, adalah Penghasilan Neto Fiskal, penghasilan yang akan dijadikan dasar penghitungan PPh dalam SPT tahunan.
Melalui tutorial ini saya ingin berbagi tentang pengisian SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, kebetulan 2 hari yang lalu saya mengikuti seminar “sosialisasi Pengisian SPT tahunan” oleh Dirjen Pajak.
Sebelum kita membahas lebih dalam, ada baiknya kita bahas beberapa hal dasar sbb:
1. Apa sih Acuan dasar untuk membuat perhitungan PPh dalam SPT tahunan
Untuk mengajarkan cara menghitung pajak orang pribadi, kata pematerinya bisa satu semester kuliah dan itupun tidak menjamin bisa…dalam hati..waduh gawat nih..tapi emang bener2 ga ngerti dunia perpajakan…..jadi mesti serius nih menyimaknya.
Yang jadi acuannya, adalah Penghasilan Neto Fiskal, penghasilan yang akan dijadikan dasar penghitungan PPh dalam SPT tahunan.
2. Penghasilan siapa saja yang mesti dilaporkan pada PH Neto Fiskal ?
- Penghasilan suami
- Penghasilan istri jika istri tidak ber NPWP atau istri ber-NPWP dengan kode belakang NPWP 001
- Penghasilan anak yang belum dewasa 9umur < ptkp =" 25.000.000" 000 ="326.000">
3. Penghasilan jenis apa saja yang harus dilaporkan pada Ph Neto Fiskal ?
- Semua Penghasilan suami dihitung kecuali jenis penghasilan yang bukan Objek atau dikenakan PPh Final
- Penghasilan istri digabung kecuali jenis penghasilan bukan objek atau dikenakan PPh final, jenis penghasilan yang tidak memenuhi kriteria sbb : penghasilan semata-mata dari pekerjaan, hanya dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh pasal 21
4. Penghasilan anak belum dewasa seperti apa??
- Semua penghasilan anak yang belum dewasa digabung, kecuali jenis penghasilan bukan objek atau dikenakan PPH Final. (dikatakan anak yang belum dewasa < 18 tahun dan belum menikah)
Sampai sini mulai deh ada beberapa kondisi yang mejadi pertanyaan dalam benak saya, yang buka objek pajak mana, yang kena PPh Final mana dan apa sih Potongan PPh pasal 21..mari kita lanjutka..
5. Penghasilan dari mana saja yang harus disetorkan/dilaporkan pada Ph Neto Fiskal?
- Pasal 4 ayat 1 UU 17/2000, objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh wajib pajak, yang berasal dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Kalo digambarkan secara skema akan tampak sbb :
Penghasilan yang harus dilaporkan pada Ph Neto Fiskal ?
Penghasilan : Objek PPh, Bukan Objek (pasal 4 ayat 3), Bukan Final (pasal 4 ayat 1)
6. Lalu apa sih, Objek PPh tidak Final itu??
Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima /diperoleh WP , yang berasal dari dalam maupu luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP dengan nama dan dalam bentuk apapun, cara mudah untuk mengenalinya :
1. Tidak termasuk dalam daftar penghasilan bukan Objek PPh atau
2. Tidak termasuk dalam daftar penghasilan yang dikenakan PPh Final.
7. Selanjutnya mengenai apa sih Penghasilan Bukan Objek PPh
1. Hibah dengan syarat diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat, bantuan dan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Warisan
3. Bagian laba anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
4. Klaim asuransi (kesehata,kecelakaan, jiwa , dwiguna dan beasiswa)
5. Natura & Kenikmatan (peerimaan bukan dalam bentuk uang) dengan syarat dari WP atau pemerintah kecuali yag diberikan oleh bukan WP.\
6. Beasiswa yag memenuhi syarat tertentu dan diatur lebih lanjut berdasarkan menteri Keuangan.
8, pertanyaan lain yang muncul, penghasilan dikenakan PPh Final (pasal 4 ayat 2)
1. Bunga Deposito/Tabungan/Diskonto SBI dengan jumlah pokok simpanan tidak lebih dari Rp. 7,5 juta
2. Bunga/Diskonto obligasi di bursa efek.
3. Penjualan saham di bursa efek
4. Hadiah undian yaitu hadiah yang diperoleh dengan cara diundi
5. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (khusus WP orang pribadi) Rp. 60 Juta keatas
6. Sewa tanah dan/atau bangunan termasuk ruangan
7. Bunga simpanan koperasi
PPh final dikenakan hanya satu kali….
9, Objek PPH Final, Pesangon, Tunjangan hari tua & Tebusan pension yang dibayar sekaligus, Honorarium PNS gol III/a keatas dengan beban berasal dari APBN/APBD
10. Penghasilan tidak kena pajak (Pasal 7 UU No.36/2008)
1. 15.840.000 UNTUK DIRI WAJIB PAJAK SENDIRI
2. 1.320.000 TAMBAHAN UNTUK WAJIB PAJAK KAWIN
3. 15.840.000, TAMBAHAN UNTUK SEORANG ISTRI YANG PENGHASILANNYA DIGABUNG DENGAN PEGHASILAN SUAMI
4. 1.320.000 TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA DALAM GARIS SEDARAH, MAKSIMAL 3 ORANG
Sampai sini…saya yakin masih pusing..tapi mungkin perasaan saya aza kali yah…
Berikut ilustrasi sederhana tentang kewajiban pajak
Misalnya anda punya gaji kalo diitung 25 juta setahun , NIKAH dengan anak 1, tidak ada penghasilan lain-lain lagi :
Menurut UU Nomor 36 tahun 2008 berlaku 1 Januari 2009 :
Penghasilan s.d 50.000.000 tarif 5%
Diatas 50jt-250jt tarif 15%
Diatas 250jt-500jt tarif 25%
Diatas 500jt tariff 30%
Kalo menurut ketentuan diatas pajak anda:
Penghasilan – PTKP = 25.000.000 – (15.840.000+1320.000+1.320.000)
= 6.520.000
Karena penghasilan anda, 25 juta setahun maka dikenakan tarif 5% * 6.520.000 =326.000 /tahun
Lalu seperti apa anda mengisi SPT untuk dikirim ke dinas PAJAK.
Jenis SPT Tahunan PPh WP orang Pribadi akan Nampak sbb berikut ;
1. SPT 1770SS, untuk tipe Wp sendiri tanpa istri (hanya 1 lembar pengisian)
2. SPT 1770S, untuk tipe Wp dengan istri dan anak tanpa penghasilan tambahan (3 lembar pengisian)
3. SPT 1770, untuk tipe WP sendiri dengan istri dan anak dan penghasilan tambahan (5 lembar isian)
Mudah-mudahan ilustrasi ini bisa membuat anda lebih tahu tentang PPh WP orang pribadi, dan mohon maaf kalau ada sedikit kesalahan serta mohon koreksi dari rekan-rekan blogger yang lain.
(nara sumber : Agus puji Priyono-Kanwil Pajak JABAR)








