Metodologi Perencanaan E-Business

Dapatkan dukungan manajemen eksekutif dan sponsor bisnis. Identifikasi tujuan bisnis utk selesaikan rencana e-bisnis . Identifikasi anggota tim dari individu-individu yg akan terliba

Uji normalitas data dalam penelitian

Uji normalitas data dimaksudkan untuk memperlihatkan bahwa data sampel berasal dari populasi yang berdistribusi normal. Ada beberapa teknik yang dapat digunakan untuk menguji normalitas data, antara lain:

Tilawatil Quran KH. Muammar ZA

ngat jaman-jaman kecil dulu, anda pasti mengenal qori termasyhur pada era itu, ya Ustad H.Muammar ZA, kali ini saya ingin berbagi file ngaji atau tilawatil quran yang beliau baca dengan teman duetnya Ustad Chumaidi, Filenya ada beberapa.

Contoh Khutbah Bahasa Sunda

Surupna panon poe dina wanci magrib kamari, jadi ciciren rengsena ibadah saum urang salila sabulan campleng, kuru cileuh kentel peujit dina waktu sabulan, lantaran ngalaksanakeun saum jeung taraweh sarta ibadah–ibadah Ramadan

Ciri-ciri Pasar Monopoli

Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran yang ditandai oleh adanya satu penjual/produsen dipasar berhadapan dengan permintaan seluruh pembeli atau konsumen.

Showing posts with label Ilmu Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Pemerintahan. Show all posts

Tuesday, April 3, 2012

Contoh Surat Penawaran Harga Hibah


Dalam rangka merealisasikan kebutuhan Barang/Jasa untuk keperluan Universitas .....Tahun Anggaran 2011, Kami bermaksud akan melaksanakan pekerjaan:
Untuk Lebih lengkapnya, Klik Disini

Monday, October 19, 2009

Tugas Kuliah : Kelemahan sistem anggaran tradisional dalam menyusun APBD

1. Hubungan yang tidak memadai (terputus) antara anggaran tahunan dengan rencana pembangunan jangka panjang
2. Pendekatan Incremental menyebabkan sejumlah besar pengeluaran tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh efektivitasnya
3. Lebih berorientasi pada input dari pada output
4. Adanya sekat-sekat antar departemen yang kaku
5. Adanya fragmentasi antara anggaran rutin dan anggaran modal/investasi
6. Bersifat tahunan dan terlalu pendek
7. Sentralisasi penyiapan anggaran dan informasi yang tidak memadai
8. Persetujuan anggaran yang terlambat 
9. Sistem informasi finansial tidak memadai






Fungsi Keuangan Daerah dan Sumber-Sumber APBD

1. Fungsi Keuangan Daerah :
1. Sebagai alat Perencana
2. Sebagai alat Pengendalian
3. Sebagai alat Kebijakan Fiscal
4. Sebagai alat Politik
5. Sebagai alat Koordinasi dan Komunikasi
6. Sebagai alat Penilaian kinerja
7. Sebagai alat Motivasi

2. Sumber-sumber pembiayaan APBD :
1. Pendapatan Asli Daerah
2. Dana Perimbangan
3. Pinjaman Daerah
4. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah




Tuesday, September 22, 2009

Tujuan Didirikannya BUMN/BUMD

Batasan BUMN menurut pertemuan Tangier (1981), bahwa BUMN merupakan organisasi yang dimiliki oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dengan penyertaan modal sebesar 50% atau lebih. BUMN berada di bawah top manajerial pemerintah, yang meliputi hak untuk menunjuk top manajemen dan menentukan kebijaksanaan pokok. BUMN didirikan untuk mencapai public purpose yang telah ditetapkan yang bersifat multi dimensi yang secara konsekuen ada dalam sistem public accountability. BUMN berusaha dalam aktivitas yang mempunyai sifat bisnis, yang menyangkut ide investasi dan keuntungan dengan memasarkan produk yang dihasilkan berupa barang/jasa.

Adapun menurut Fernandes (1981:99) bahwa BUMN itu adalah public enterprise is an organization, wholly or by a majority public owned, set up to achieve commercial and social goals, enggage in economic activities within the sphere of agriculture, industry, commerce or services and whose affairs are capable of being stated in term of balance sheets and loss account.

Dari pernyataan di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa BUMN/BUMD merupakan badan usaha milik pemerintah pusat/daerah, merupakan organisasi yang mengatur berbagai sumber daya berusaha memproduksi dan menjual barang jasa yang terjangkau tanpa mengurangi mutu untuk mencapai keuntungan.

BUMN/BUMD merupakan wujud nyata dari investasi negara dalam dunia usaha, tujuannya adalah untuk mendorong dan mengembangkan aktivitas perekonomian nasional. Adapun tujuan BUMN menurut Rees dalam Sri Maemunah (1984:14-19) adalah:
1. Guna efisiensi ekonomi yang meliputi alokasi teknologi dan manajerial.
2. Kemampuan memperoleh laba, yang merupakan sumber pendapatan negara berupa pajak penghasilan atas laba yang diperoleh BUMN dan bagian laba yang diterima pemerintah sebagai pemilik. Meningkatkan kemampuan laba adalah penting bagi BUMN karena menjadi sumber dana intern juga merupakan sumber pendapatan pemerintah.
3. Distribusi pendapatan, merupakan alat pemerintah untuk mengadakan distribusi pendapatan melalui kebijksanaan harga di bawah rata-rata atau dengan keputusan investasi yang mengabaikan economies of scale untuk meningkatkan pendapatan riil golongan tertentu.
4. Tujuan bersifat makro, sebagai alat kebijaksanaan pemerintah mempunyai tujuan yang bersifat aggregate, antara lain untuk memperluas kesempatan kerja, memperbaiki neraca pembayaran, menekan inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Sedangkan menurut Sri Maemunah (1996:7) tujuan BUMN adalah: (1). Menunjang perkembangan ekonomi. (2). Mencapai pemerataan secara horizontal dan vertikal melalui perintisan usaha dan pembinaan pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi. (3). Menjaga stabilitas dengan menyediakan persediaan barang yang cukup terutama menyangkut hajat hidup orang banyak. (4). Mencapai efisiensi teknik agar dapat menjual dengan harga yang terjangkau tanpa mengurangi mutu dan kemampuan memupuk dana dari keuntungan. (5). Menunjang terselenggaranya rencana pembangunan.
Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya.
Kegagalan pasar pertama adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya marginal.
Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap perekonomian suatu negara.
BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.

Wednesday, September 9, 2009

Kewenangan Camat menurut Undang-Undang

Pada masa berlakunya UU Nomor 5/1974 Camat sebagai kepala Wilayah memperoleh kewenangan secara atributif (diatur dalam pasal 80 dan 81 UU No. 5/1974) dan secara delegatif melalui pelimpahan kewenangan dari kepala wilayah yang lebih tinggi kedudukannya (azas dekonsentrasi). Berbeda halnya dalam UU no.22 Tahun 1999, Camat hanya memiliki kewenangan delegatif yang terbatas hanya dari Bupati/Walikota. Dengan demikian secara dejure Camat yang belum memeperoleh pelimpahan kewenangan dari Bupati/Walikota, pada dasarnya tidak sah dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Pendelegasian sebagian kewenangan Bupati/Walikota kepada Camat dapat menggunakan dua pola yaitu :
 Pola I : seragam untuk semua kecamatan.
 Pola II : Seragam untuk kewenangan tertentu yang bersifat umum ditambah
dengan kewenangan spesifik yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan penduduknya.
Sesuai dengan semangat yang terkandung di dalam UU Nomor 22 tahun 1999 yakni “ keanekaragaman dalam kesatuan” serta dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, disarankan didalam pendelegasian sebagian kewenangan dari Bupati/Walikota kepada Camat diguanakan pola II. Pola II ini akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui prinsip “close to the costumer”, terutama apabila pemerintah Daerah memang memiliki keinginan politis untuk menempatkan kecamatan sebagai pusat pelayanan. Untuk kepentingan tersebut, perlu dipilah dan dipilih jenis-jenis pemberian pelayanan yang akan didelegasikan kepada Camat.
(dari satu sumber buku yang saya juga lupa judulnya,he2x)