1. http://lapker.depdiknas.go.id ==> laporan kinerja Depdiknas adalah aplikasi system pelaporan penilaian kinerja di lingkungan Depdiknas
Metodologi Perencanaan E-Business
Dapatkan dukungan manajemen eksekutif dan sponsor bisnis. Identifikasi tujuan bisnis utk selesaikan rencana e-bisnis . Identifikasi anggota tim dari individu-individu yg akan terliba
Uji normalitas data dalam penelitian
Uji normalitas data dimaksudkan untuk memperlihatkan bahwa data sampel berasal dari populasi yang berdistribusi normal. Ada beberapa teknik yang dapat digunakan untuk menguji normalitas data, antara lain:
Tilawatil Quran KH. Muammar ZA
ngat jaman-jaman kecil dulu, anda pasti mengenal qori termasyhur pada era itu, ya Ustad H.Muammar ZA, kali ini saya ingin berbagi file ngaji atau tilawatil quran yang beliau baca dengan teman duetnya Ustad Chumaidi, Filenya ada beberapa.
Contoh Khutbah Bahasa Sunda
Surupna panon poe dina wanci magrib kamari, jadi ciciren rengsena ibadah saum urang salila sabulan campleng, kuru cileuh kentel peujit dina waktu sabulan, lantaran ngalaksanakeun saum jeung taraweh sarta ibadah–ibadah Ramadan
Ciri-ciri Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran yang ditandai oleh adanya satu penjual/produsen dipasar berhadapan dengan permintaan seluruh pembeli atau konsumen.
Sunday, October 18, 2009
Situs yang mendukung E-Administrasi dalam Jardiknas
1. http://lapker.depdiknas.go.id ==> laporan kinerja Depdiknas adalah aplikasi system pelaporan penilaian kinerja di lingkungan Depdiknas
Friday, May 22, 2009
Psikologi Pendidikan dan Guru
Berkenaan dengan obyek psikologi ini, maka yang paling mungkin untuk diamati dan dikaji adalah manifestasi dari jiwa itu sendiri yakni dalam bentuk perilaku individu dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Dengan demikian, psikologi kiranya dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku individu dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
Psikologi terbagi ke dalam dua bagian yaitu psikologi umum (general phsychology) yang mengkaji perilaku pada umumnya dan psikologi khusus yang mengkaji perilaku individu dalam situasi khusus, diantaranya :
• Psikologi Perkembangan; mengkaji perilaku individu yang berada dalam proses perkembangan mulai dari masa konsepsi sampai dengan akhir hayat.
• Psikologi Kepribadian; mengkaji perilaku individu khusus dilihat dari aspek – aspek kepribadiannya.
• Psikologi Klinis; mengkaji perilaku individu untuk keperluan penyembuhan (klinis)
• Psikologi Abnormal; mengkaji perilaku individu yang tergolong abnormal.
• Psikologi Industri; mengkaji perilaku individu dalam kaitannya dengan dunia industri.
• Psikologi Pendidikan; mengkaji perilaku individu dalam situasi pendidikan
Disamping jenis – jenis psikologi yang disebutkan di atas, masih terdapat berbagai jenis psikologi lainnya, bahkan sangat mungkin ke depannya akan semakin terus berkembang, sejalan dengan perkembangan kehidupan yang semakin dinamis dan kompleks.
Psikologi pendidikan dapat dikatakan sebagai suatu ilmu karena didalamnya telah memiliki kriteria persyaratan suatu ilmu, yakni :
• Ontologis; obyek dari psikologi pendidikan adalah perilaku-perilaku individu yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan pendidikan, seperti peserta didik, pendidik, administrator, orang tua peserta didik dan masyarakat pendidikan.
• Epistemologis; teori-teori, konsep-konsep, prinsip-prinsip dan dalil – dalil psikologi pendidikan dihasilkan berdasarkan upaya sistematis melalui berbagai studi longitudinal maupun studi cross sectional, baik secara pendekatan kualitatif maupun pendekatan kuantitatif.
• Aksiologis; manfaat dari psikologi pendidikan terutama sekali berkenaan dengan pencapaian efisiensi dan efektivitas proses pendidikan.
Dengan demikian, psikologi pendidikan dapat diartikan sebagai salah satu cabang psikologi yang secara khusus mengkaji perilaku individu dalam konteks situasi pendidikan dengan tujuan untuk menemukan berbagai fakta, generalisasi dan teori-teori psikologi berkaitan dengan pendidikan, yang diperoleh melalui metode ilmiah tertentu, dalam rangka pencapaian efektivitas proses pendidikan.
Pendidikan memang tidak bisa dilepaskan dari psikologi. Sumbangsih psikologi terhadap pendidikan sangatlah besar. Kegiatan pendidikan, khususnya pada pendidikan formal, seperti pengembangan kurikulum, Proses Belajar Mengajar, sistem evaluasi, dan layanan Bimbingan dan Konseling merupakan beberapa kegiatan utama dalam pendidikan yang di dalamnya tidak bisa dilepaskan dari psikologi.
Pendidikan sebagai suatu kegiatan yang di dalamnya melibatkan banyak orang, diantaranya peserta didik, pendidik, adminsitrator, masyarakat dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu, agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara efektif dan efisien, maka setiap orang yang terlibat dalam pendidikan tersebut seyogyanya dapat memahami tentang perilaku individu sekaligus dapat menunjukkan perilakunya secara efektif.
Guru dalam menjalankan perannya sebagai pembimbing, pendidik dan pelatih bagi para peserta didiknya, tentunya dituntut memahami tentang berbagai aspek perilaku dirinya maupun perilaku orang-orang yang terkait dengan tugasnya,–terutama perilaku peserta didik dengan segala aspeknya–, sehingga dapat menjalankan tugas dan perannya secara efektif, yang pada gilirannya dapat memberikan kontribusi nyata bagi pencapaian tujuan pendidikan di sekolah.
Di sinilah arti penting Psikologi Pendidikan bagi guru. Penguasaan guru tentang psikologi pendidikan merupakan salah satu kompetensi yang harus dikuasai guru, yakni kompetensi pedagogik. Muhibbin Syah (2003) mengatakan bahwa “diantara pengetahuan-pengetahuan yang perlu dikuasai guru dan calon guru adalah pengetahuan psikologi terapan yang erat kaitannya dengan proses belajar mengajar peserta didik”
Dengan memahami psikologi pendidikan, seorang guru melalui pertimbangan - pertimbangan psikologisnya diharapkan dapat :
1. Merumuskan tujuan pembelajaran secara tepat.
Dengan memahami psikologi pendidikan yang memadai diharapkan guru akan dapat lebih tepat dalam menentukan bentuk perubahan perilaku yang dikehendaki sebagai tujuan pembelajaran. Misalnya, dengan berusaha mengaplikasikan pemikiran Bloom tentang taksonomi perilaku individu dan mengaitkannya dengan teori-teori perkembangan individu.
2. Memilih strategi atau metode pembelajaran yang sesuai.
Dengan memahami psikologi pendidikan yang memadai diharapkan guru dapat menentukan strategi atau metode pembelajaran yang tepat dan sesuai, dan mampu mengaitkannya dengan karakteristik dan keunikan individu, jenis belajar dan gaya belajar dan tingkat perkembangan yang sedang dialami siswanya.
3. Memberikan bimbingan atau bahkan memberikan konseling.
Tugas dan peran guru, di samping melaksanakan pembelajaran, juga diharapkan dapat membimbing para siswanya. Dengan memahami psikologi pendidikan, tentunya diharapkan guru dapat memberikan bantuan psikologis secara tepat dan benar, melalui proses hubungan interpersonal yang penuh kehangatan dan keakraban.
4. Memfasilitasi dan memotivasi belajar peserta didik.
Memfasilitasi artinya berusaha untuk mengembangkan segenap potensi yang dimiliki siswa, seperti bakat, kecerdasan dan minat. Sedangkan memotivasi dapat diartikan berupaya memberikan dorongan kepada siswa untuk melakukan perbuatan tertentu, khususnya perbuatan belajar. Tanpa pemahaman psikologi pendidikan yang memadai, tampaknya guru akan mengalami kesulitan untuk mewujudkan dirinya sebagai fasilitator maupun motivator belajar siswanya.
5. Menciptakan iklim belajar yang kondusif.
Efektivitas pembelajaran membutuhkan adanya iklim belajar yang kondusif. Guru dengan pemahaman psikologi pendidikan yang memadai memungkinkan untuk dapat menciptakan iklim sosio-emosional yang kondusif di dalam kelas, sehingga siswa dapat belajar dengan nyaman dan menyenangkan.
6, Berinteraksi secara tepat dengan siswanya.
Pemahaman guru tentang psikologi pendidikan memungkinkan untuk terwujudnya interaksi dengan siswa secara lebih bijak, penuh empati dan menjadi sosok yang menyenangkan di hadapan siswanya.
7. Menilai hasil pembelajaran yang adil.
Pemahaman guru tentang psikologi pendidikan dapat mambantu guru dalam mengembangkan penilaian pembelajaran siswa yang lebih adil, baik dalam teknis penilaian, pemenuhan prinsip-prinsip penilaian maupun menentukan hasil-hasil penilaian.
Tuesday, February 10, 2009
Undang-Undang BHP Perguruan Tinggi
UU No. 9 tahun 2009 tentang BHP, dan Swasta
Pasca pengesahan UU No 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, muncul kekhawatiran dari kalangan pengelola dan pelaksana satuan pendidikan swasta, terutama dari kalangan perguruan tinggi swasta, bahwa perguruan tinggi swasta akan semakin terpinggirkan. Dalam UU BHP secara eksplisit disebutkan komitmen pendanaan pemerintah untuk BHPP, tapi tidak tertulis komitmen pendanaan untuk BHPM. Pemerintah kembali set back, sementara dalam UU No 30 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah dimulai semangat tidak ada lagi diskriminasi swasta dan negeri.
sumber http://www.dikti. go.id/index. php?option= com_content& task=view& id=259&Itemid= 54
UU No. 9 tahun 2009 tentang BHP, dan Swasta
Pasca pengesahan UU No 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, muncul kekhawatiran dari kalangan pengelola dan pelaksana satuan pendidikan swasta, terutama dari kalangan perguruan tinggi swasta, bahwa perguruan tinggi swasta akan semakin terpinggirkan. Dalam UU BHP secara eksplisit disebutkan komitmen pendanaan pemerintah untuk BHPP, tapi tidak tertulis komitmen pendanaan untuk BHPM. Pemerintah kembali set back, sementara dalam UU No 30 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah dimulai semangat tidak ada lagi diskriminasi swasta dan negeri.
Dalam Sosialisasi UU No 9 tahun 2009 tentang BHP kepada Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia serta pimpinan dan ketua yayasan PTS se-jakarta beberapa hari yang lalu (06/02), Menteri Pendidikan Nasional meluruskan kekhawatiran itu dan meletakkan dalam proporsinya. Menurut Menteri, Undang-Undang Dasar 1945 hanya memberikan mandat untuk melakukan usaha dan penyelenggaraan satu system pendidikan nasional kepada pemerintah. Jadi pendidikan hakikinya adalah menjadi domain pemerintah.
Akan tetapi dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dibuka ruang, bahwa masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Sebagai konsekwensinya, masyarakat harus menyediakan modal, investasi sendiri agar satuan pendidikan yang diolahnya berjalan sesuai dengan standar nasional. Mengingat peran swasta/masyarakat ini yang sangat besar dalam memajukan pendidikan nasional, maka dalam UU Sisdiknas itu juga disebutkan, lembaga pendidikan berbasis masyarakat itu dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain dari pemerintah.
Dalam UU BHP pasal 44 ayat (2), secara eksplisit disebutkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM dan BHP penyelenggara. Kata bapak Menteri, disini kata-katanya memberikan bantuan, artinya pemerintah wajib memberikan bantuan, lebih tegas lagi, bukan dapat memberikan bantuan, seperti bunyi ayat dalam UU Sisdiknas. Namanya bantuan tentu tidak total seperti negeri, kalau total lebih baik dinegerikan saja, kata bapak Menteri.
Dirjen Dikti, bapak Fasli Jalal, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa proses pembuatan Undang-Undang ini juga adalah gambaran dari kekhawatiran pihak swasta ini. Para anggota DPR yang terlibat dalam panja BHP dan menghasilkan UU BHP ini adalah sebagian besar adalah representasi swasta, ada yang mantan rektor PTS, pemilik-pemilik yayasan yang tentu sangat konsen dengan isu swasta ini. Rasanya tidak benar logika bahwa BHP adalah modus baru untuk membunuh swasta, karena sebagian besar penggagasnya adalah representasi swasta yang setiap kali sidang selalu membela swasta.
UU BHP hanya mewajibkan BHP pada tingkat penyelenggara bagi pihak swasta, bukan pada satuan pendidikannya dan diberikan waktu 6 tahun untuk masa transisi atau masa peralihan. Pada level penyelengara harus ada organ representasi pemangku kepentingan, organ representasi pendidik, organ audit bidang non-akademik dan organ pengelola pendidikan. Nama-nama organ tidak harus seragam seperti disebutkan, asal memiliki fungsi pokok yang sama seperti diminta UU BHP. Di tingkat penyelenggara inilah segala kebijakan satuan pendidikanya ditentukan. Interval waktu 6 tahun, masa peralihan, adalah masa yang cukup panjang untuk melakukan persiapan, melihat model-model, mempersiapkan naskah akademik dan sebagainya.
Dirjen Dikti memperlihatkan bahwa komitmen pemerintah membantu swasta tidak pernah berkurang. Dari 350 milyar dana BKM, hampir 60 persen diberikan kepada perguruan tinggi swasta. Sebagian besar skim beasiswa dikti yang berjumlah 170 ribu paket pada tahun 2008 ditambah 70 ribu pada tahun 2009, sebagian besar diberikan kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta. Hibah-hibah yang dimiliki oleh Dikti, sebagian besar dimanfaatkan/ direbut oleh perguruan tinggi swasta.