Tuesday, February 10, 2009

Undang-Undang BHP Perguruan Tinggi

sumber http://www.dikti. go.id/index. php?option= com_content& task=view& id=259&Itemid= 54

UU No. 9 tahun 2009 tentang BHP, dan Swasta

Pasca pengesahan UU No 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, muncul kekhawatiran dari kalangan pengelola dan pelaksana satuan pendidikan swasta, terutama dari kalangan perguruan tinggi swasta, bahwa perguruan tinggi swasta akan semakin terpinggirkan. Dalam UU BHP secara eksplisit disebutkan komitmen pendanaan pemerintah untuk BHPP, tapi tidak tertulis komitmen pendanaan untuk BHPM. Pemerintah kembali set back, sementara dalam UU No 30 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah dimulai semangat tidak ada lagi diskriminasi swasta dan negeri.


sumber http://www.dikti. go.id/index. php?option= com_content& task=view& id=259&Itemid= 54

UU No. 9 tahun 2009 tentang BHP, dan Swasta

Pasca pengesahan UU No 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, muncul kekhawatiran dari kalangan pengelola dan pelaksana satuan pendidikan swasta, terutama dari kalangan perguruan tinggi swasta, bahwa perguruan tinggi swasta akan semakin terpinggirkan. Dalam UU BHP secara eksplisit disebutkan komitmen pendanaan pemerintah untuk BHPP, tapi tidak tertulis komitmen pendanaan untuk BHPM. Pemerintah kembali set back, sementara dalam UU No 30 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah dimulai semangat tidak ada lagi diskriminasi swasta dan negeri.



Dalam Sosialisasi UU No 9 tahun 2009 tentang BHP kepada Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia serta pimpinan dan ketua yayasan PTS se-jakarta beberapa hari yang lalu (06/02), Menteri Pendidikan Nasional meluruskan kekhawatiran itu dan meletakkan dalam proporsinya. Menurut Menteri, Undang-Undang Dasar 1945 hanya memberikan mandat untuk melakukan usaha dan penyelenggaraan satu system pendidikan nasional kepada pemerintah. Jadi pendidikan hakikinya adalah menjadi domain pemerintah.





Akan tetapi dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dibuka ruang, bahwa masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Sebagai konsekwensinya, masyarakat harus menyediakan modal, investasi sendiri agar satuan pendidikan yang diolahnya berjalan sesuai dengan standar nasional. Mengingat peran swasta/masyarakat ini yang sangat besar dalam memajukan pendidikan nasional, maka dalam UU Sisdiknas itu juga disebutkan, lembaga pendidikan berbasis masyarakat itu dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain dari pemerintah.



Dalam UU BHP pasal 44 ayat (2), secara eksplisit disebutkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM dan BHP penyelenggara. Kata bapak Menteri, disini kata-katanya memberikan bantuan, artinya pemerintah wajib memberikan bantuan, lebih tegas lagi, bukan dapat memberikan bantuan, seperti bunyi ayat dalam UU Sisdiknas. Namanya bantuan tentu tidak total seperti negeri, kalau total lebih baik dinegerikan saja, kata bapak Menteri.



Dirjen Dikti, bapak Fasli Jalal, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa proses pembuatan Undang-Undang ini juga adalah gambaran dari kekhawatiran pihak swasta ini. Para anggota DPR yang terlibat dalam panja BHP dan menghasilkan UU BHP ini adalah sebagian besar adalah representasi swasta, ada yang mantan rektor PTS, pemilik-pemilik yayasan yang tentu sangat konsen dengan isu swasta ini. Rasanya tidak benar logika bahwa BHP adalah modus baru untuk membunuh swasta, karena sebagian besar penggagasnya adalah representasi swasta yang setiap kali sidang selalu membela swasta.



UU BHP hanya mewajibkan BHP pada tingkat penyelenggara bagi pihak swasta, bukan pada satuan pendidikannya dan diberikan waktu 6 tahun untuk masa transisi atau masa peralihan. Pada level penyelengara harus ada organ representasi pemangku kepentingan, organ representasi pendidik, organ audit bidang non-akademik dan organ pengelola pendidikan. Nama-nama organ tidak harus seragam seperti disebutkan, asal memiliki fungsi pokok yang sama seperti diminta UU BHP. Di tingkat penyelenggara inilah segala kebijakan satuan pendidikanya ditentukan. Interval waktu 6 tahun, masa peralihan, adalah masa yang cukup panjang untuk melakukan persiapan, melihat model-model, mempersiapkan naskah akademik dan sebagainya.



Dirjen Dikti memperlihatkan bahwa komitmen pemerintah membantu swasta tidak pernah berkurang. Dari 350 milyar dana BKM, hampir 60 persen diberikan kepada perguruan tinggi swasta. Sebagian besar skim beasiswa dikti yang berjumlah 170 ribu paket pada tahun 2008 ditambah 70 ribu pada tahun 2009, sebagian besar diberikan kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta. Hibah-hibah yang dimiliki oleh Dikti, sebagian besar dimanfaatkan/ direbut oleh perguruan tinggi swasta.


0 comments: