Wednesday, December 2, 2009

Definisi Kredit

Kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau utang dari satu pihak (kreditor/atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.
Sedangkan definisi lain tentang kredit menurut beberapa ahli perbankan adalah sebagai berikut :
Menurut Raymond P. Kent (dalam Thomas Suyatno, 1999) didefinisikan sebagai berikut :
”Credit may be defined as the right to receive payment or the obligation to make payment on demand or at some future time on account of an immediate transfer of goods .”

Maksudnya dari pernyataan tersebut adalah ” Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta, atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang ”
Sedangkan menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 pasal 1 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No, 10 tahun 1998, pengertian kredit adalah sebagai berikut :
” Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihakk lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga ”.

Related Posts:

  • 5 (Lima) Unsur kualitas jasa1. Tangible : fasilitas yang ditawarkan dalam bentuk fisik2.Reliability : konsistensi dan keandalan jasa, dalam hal ini ketepatan dan kesesuaian pelayanan3. Responsivness : kesigapan dan kecepattanggapan petugas dalam mersp… Read More
  • Pengertian kebijakan hargaPengertian : Kebijakan harga adalah keputusan mengenai harga-harga yang akan di ikuti untuk satu jangka waktu tertentu (Buchari Alma, 2004:170). Sedangkan menurut (Djarkasih Satiakusumah, 2002), kebijakan harga merupaka… Read More
  • Klasifikasi ProdukE. Jeromy. Mc charthy (1993 : 183) mengklasifikasikan jenis produk yang dikonsumsi oleh konsumen, yaitu :a. Convienence Product ( produk nyaman) adalah barag-barang yang biasanya sering dibeli konsumen, segera dan dengan usa… Read More
  • Definisi KreditKredit adalah penyerahan barang, jasa, atau utang dari satu pihak (kreditor/atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada p… Read More
  • Definisi UKM (Usaha Kecil Menengah)Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM). Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), ter… Read More

0 comments: