Thursday, October 22, 2009

Jenis-Jenis Exit Permit

Saya dapatkan keterangan ini dari sebuah sumber modul :
1. EP.Diplomatik
Izin bertolak yang diberikan kepada diplomatic / orang yang digolongkan diplomat
2. EP.Dinas
Izin bertolak yang diberikan kepada pegawai / pejabat pemerintah akan tetapi tidak bersetatus diplomat
3. EP.Biasa
Diberikan kepada setiap warga Negara yang melakukan perjalanan ke Luar Negri keberengkatan tidak terganggu oleh halangan berdasarkan hukum
4. EP.Only (EPO)
Diberikan kepada WNA yang telah lama 6 bulan /lebih tinggal/berdomisili di Indonesia untuk meninggalkan Indonesia tanpa izin kembali
5. EP.Multiple 
Diberikan kepada WNI untuk beberapa kali perjalanan dalam waktu 6 bulan




0 comments: