Thursday, September 3, 2009

Larangan tentang Kelas Jauh di Perguruan Tinggi

Dari kalimatnya sudah jelas, larangan berarti sebuah peraturan yang ga boleh dilanggar, akan tetapi dewasa ini kita masih banyak melihat perguruan tinggi yang membuka kelas jauh, kita masih ingat kasusnya sebuah PTS di Surabaya yang membuka kelas jauh di luar Pulau Jawa yang akhirnya menimbulkan kericuhan karena Pemda setempat tidak pernah mengakui keberadaan PTS tersebut.
Sungguh ironi memang nasib pendidikan di Indonesia, dalam suatu kesempatan acara pelantikan mahasiswa baru, koordinator wilayah Kopertis 4 Jabar dan Banten, mengemukakan bahwa kerja keras saja tidak cukup untuk membuat perguruan tinggi kita sejajar dengan perguruan tinggi lain didunia, diperlukan kerja yang lebih keras lagi agar kita mampu mewujudkan itu semua. Pernyataan ini saya baca di sebuah koran lokal di Bandung. Lalu pertanyaannya adalah setujukah anda dengan kelas jauh???
mari kita diskusikan ini bersama, kelas jauh sangat diharamkan oleh Dikti, peraturan yang memuat tentang itu adalah sbb :
UU Sisdiknas hanya mengenal pendidikan program jarak jauh dan satuan jenjang jenis pendidikan di Indonesia.
“Tidak ada kelas jauh dalam UU pendidikan kita. Lantaran itu dapat dipahami ada larangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti-red) Depdiknas tentang penyelenggaraan kelas jauh,” ujar Ketua Universitas Terbuka (UT) Banten Supandi, Rabu (4/7).
Supandi merinci, larangan penyelenggaraan kelas jauh kali pertama diterbitkan Dirjen Dikti pada 1997 dengan nomor surat 2559/D/1997. Kemudian larangan ini diperkuat pada Februari 2007 dengan nomor surat 595/D5.1/2007. “Lalu pada Maret 2007, Dirjen Dikti kembali mempertegas larangan kelas jauh dengan membuat surat edaran bernomor 058/003/22/KL/2007,” ujarnya.
Ia menambahkan, UT merupakan pendidikan program jarak jauh yang menggunakan media teknologi dan teleconference.
Surat larangan kelas jauh itu disebarkan kepada rektor PTN/PTS, BKN, BKD, dan kepala daerah. Supandi mengaku kaget bila ada orang yang mengatakan, surat larangan Dirjen Dikti Depdiknas itu tidak mengikat dan terkait dengan hukum. “Surat larangan penyelenggaraan kelas jauh itu sudah final dan mengikat,” ujarnya.
Terkait dengan mahasiswa dan PNS yang sedang menempuh pendidikan di kelas jauh, Supandi mengusulkan, agar kembali kepada perguruan tinggi induk. Alternatif lain, kata dia, bisa ditempuh dengan memilih perguruan tinggi di Banten yang sudah memiliki legalitas. “Sebab kalau dipaksakan kuliah di kelas jauh, ijazah mereka terancam tidak diakui,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Supandi juga meminta kepada pejabat di Dinas Pendidikan Banten agar tidak menutup mata dengan keberadaan kelas jauh di Banten
ini saya dapatkan dari link ini

Jadi sudah sangat jelas bukan..mudah2n kedepannya tidak ada lagi kelas jauh semacam ini, dan lagi-lagi yang dirugikan adalah masyarakat...



Related Posts:

  • Tips dan Cara-Cara Menghadapi GempaAda Gempa.....Ada gempa, semua sembunyi dikolong meja kata Pak Guru!!he2x...inget ga jaman dulu SD....Berikut tips agar kita selalu siap menghadapi gempa :1. Jauhi benda-benda di sekitarmu yang bisa jatuh/runtuh saat terjadi … Read More
  • Isi Testimoni Antasari AsharPengennya situs ini, tidak ngebahas soal politik, soalnya serem juga sih...sama UU ITE, saya cuman ngutip deh jadinya....apa bener yah testimoni itu??mau bener , mau engga ....mungkin banyak orang yang ga peduli..termasuk say… Read More
  • Gempa di Padang - 7,6 Skala RichterSubhanallah, Gempa lagi....lebih besar dari kejadian di Jawa Barat kemarin, barusan saya melihat acara di TV one, begitu dahsyatnya gempa tersebut berikut petikan berita yang saya ambil dari yahoo news:Gempa 7,6 skala richte… Read More
  • Persiapan Sertifikasi Guru, Standar & KompetensiSertifikasi bagi pahlawan tanpa tanda jasa dan Standar & komponen kompetensi guruSertifikasi adalah wujud perhatian pemerintah kepada profesi pelaku pendidikan dan sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Hal i… Read More
  • 4 Zona JardiknasJardiknas yang sekarang ada, terdiri dari 4 zona jaringan yaitu:1. Zona kantor Dinas/institusi : melayani transaksi data pendidikan dan non pendidikan , SIM, dan informasi pendidikan2. Zona Perguruan Tinggi (INHERENT): melaku… Read More

0 comments: