Wednesday, September 9, 2009

Kewenangan Camat menurut Undang-Undang

Pada masa berlakunya UU Nomor 5/1974 Camat sebagai kepala Wilayah memperoleh kewenangan secara atributif (diatur dalam pasal 80 dan 81 UU No. 5/1974) dan secara delegatif melalui pelimpahan kewenangan dari kepala wilayah yang lebih tinggi kedudukannya (azas dekonsentrasi). Berbeda halnya dalam UU no.22 Tahun 1999, Camat hanya memiliki kewenangan delegatif yang terbatas hanya dari Bupati/Walikota. Dengan demikian secara dejure Camat yang belum memeperoleh pelimpahan kewenangan dari Bupati/Walikota, pada dasarnya tidak sah dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Pendelegasian sebagian kewenangan Bupati/Walikota kepada Camat dapat menggunakan dua pola yaitu :
 Pola I : seragam untuk semua kecamatan.
 Pola II : Seragam untuk kewenangan tertentu yang bersifat umum ditambah
dengan kewenangan spesifik yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan penduduknya.
Sesuai dengan semangat yang terkandung di dalam UU Nomor 22 tahun 1999 yakni “ keanekaragaman dalam kesatuan” serta dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, disarankan didalam pendelegasian sebagian kewenangan dari Bupati/Walikota kepada Camat diguanakan pola II. Pola II ini akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui prinsip “close to the costumer”, terutama apabila pemerintah Daerah memang memiliki keinginan politis untuk menempatkan kecamatan sebagai pusat pelayanan. Untuk kepentingan tersebut, perlu dipilah dan dipilih jenis-jenis pemberian pelayanan yang akan didelegasikan kepada Camat.
(dari satu sumber buku yang saya juga lupa judulnya,he2x)



Related Posts:

  • Tujuan Didirikannya BUMN/BUMDBatasan BUMN menurut pertemuan Tangier (1981), bahwa BUMN merupakan organisasi yang dimiliki oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dengan penyertaan modal sebesar 50% atau lebih. BUMN berada di bawah top manajerial pemerin… Read More
  • Tugas Kuliah : Kelemahan sistem anggaran tradisional dalam menyusun APBD1. Hubungan yang tidak memadai (terputus) antara anggaran tahunan dengan rencana pembangunan jangka panjang2. Pendekatan Incremental menyebabkan sejumlah besar pengeluaran tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh efektivitas… Read More
  • Kewenangan Camat menurut Undang-UndangPada masa berlakunya UU Nomor 5/1974 Camat sebagai kepala Wilayah memperoleh kewenangan secara atributif (diatur dalam pasal 80 dan 81 UU No. 5/1974) dan secara delegatif melalui pelimpahan kewenangan dari kepala wilayah yang… Read More
  • Contoh Surat Penawaran Harga Hibah Dalam rangka merealisasikan kebutuhan Barang/Jasa untuk keperluan Universitas .....Tahun Anggaran 2011, Kami bermaksud akan melaksanakan pekerjaan: Untuk Lebih lengkapnya, Klik Disini … Read More
  • Fungsi Keuangan Daerah dan Sumber-Sumber APBD1. Fungsi Keuangan Daerah :1. Sebagai alat Perencana2. Sebagai alat Pengendalian3. Sebagai alat Kebijakan Fiscal4. Sebagai alat Politik5. Sebagai alat Koordinasi dan Komunikasi6. Sebagai alat Penilaian kinerja7. Sebagai alat … Read More

2 comments:

Bahrun Ali Murtopo said...

bisnis adalah menjajikan benarkan ini tolong kirim langkah-langkahnya bung

My Life said...

Pak, mau tanya nih,
saya sering ditawari lahan kosong murah untuk perkebunan, dengan sertifikat camat.
saya bingung "sertifikat camat" itu seperti apa.
yang ingin saya tanyakan :
- apakah lahan kosong yang dimaksud tersebut adalah lahan milik negara yang boleh diolah oleh perorarangan ?
-Sertifikat Hak Milik (SHM), yang mempunyai otoritas untuk mengeluarkannya siapa yah ?
saya masih awam di dalam ilmu pertanahan. saya minta bantuan bapak.

thanks..
email saya : yafhan_siregar@yahoo.com