Artikel ini diposting karena keingin tahuan yang besar, wajib atau sunahkah atau memang sama sekali tidak wajib mengazani bayi baru lahir, di beberapa blog sahabt saya menemukan keterangan seperti ini:
Pada dasarnya azan disyariatkan untuk memberitahukan datangnya waktu salat. Inilah yang disepakati oleh seluruh ulama dan kaum muslimin berdasarkan riwayat tentang asal-muasalnya. Namun demikian, kadang azan juga disunnahkan untuk hal-hal lain yang intinya ditujukan sebagai sarana untuk mendapat keberkahan, ketenangan, dan perlindungan.
Di antaranya azan yang dilakukan untuk bayi yang baru lahir. Dalam hal ini diriwayatkan dari Abu Rafi’, “Aku melihat Nabi saw. melakukan azan di telinga Hasan saat Fatimah melahirkannya.” (HR at-Tirmidzi). Hal ini menurut kalangan Hanafi, Syafii, dan Hambali merupakan sunnah. Dan ini pula yang menjadi pandangan jumhur ulama. Hanya Imam Malik yang menganggapnya sebagai bid’ah, meski ada sebagian ulama kalangan Maliki yang membolehkannya. Hikmah dari dilakukannya azan di telinga bayi yang baru lahir menurut Ibnul Qayyim adalah agar kalimat pertama yang didengar oleh sang bayi adalah lafal Allah dengan segala keagungannya sehingga ia diharapkan memberikan pengaruh ke dalam jiwa selain dapat mengusir gangguan setan, keterangan Ini juga yang saya dapatkan dari situsnya ujecentre, sementara di beberapa mailist terutama assunah terdapat keterangan sebagai berikut :
Kutipan perkataan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam kitab "Silsilah hadits-hadist dhaif dan maudhu", hadits no 321.
Menurut saya, sanad tersebut maudhu' sebab Yahya bin Ala dan Marwan bin Salim dikenal sebagai pemalsu hadits.
Di samping itu, dalam periwayatan hadits di atas ada semacam unsur meremehkan atau menggampangkan masalah. Hal itu diutarakan oleh al-Haitsami dalam kitab Majma' az-Zawa'id IV/59, "Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan dalam sanadnya terdapat Marwan bin Sulaiman al-Ghiffari yang oleh para muhadditsin riwayatnya ditinggalkan atau tidak diterima.
Setelah itu datanglah ulama generasi berikutnya yakni Ibnu Taimiyah yang dapat dilihat dalam kitab al-Kalimuth Thayyib yang diikuti oleh muridnya Ibnu Qayyim yang diutarakan dalam kitab al-Wabilush-Shayyib. Namun keduanya menyinggung seraya berkata bahwa dalam sanadnya terdapat kedha'ifan.
Setelah keduanya, datanglah generasi ulama berikutnya atau bahkan semasa dengan keduanya, tetapi tidak menyinggung atau bahkan diam seribu bahasa dalam mengomentari sanad hadits tersebut.
Pada prinsipnya, sekalipun keduanya (Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim) telah terbebas dari aib mendiamkan hadits atau riwayat dha'if, namun tetap tidak bebas dari pengungkapan kedha'ifan suatu hadits. Maksudnya, bila mengetahui kedha'ifan hadits tadi mengapa mereka masih mengutarakannya? itu berarti hanya merupakan pernyataan kedha'ifan hadits tersebut dan bukannya menunjukkan akan kemaudhu'annya. Bila tidak demikian, maka sudah sepantasnya kedua imam yang agung itu tidak mengutarakan hadits tersebut diatas. inilah yang pasti akan dipahami oleh orang2 yang meneliti dan mau menelaah kitab atau karya tulis kedua imam tadi.
Yang membuat saya khawatir ialah para ulama generasi sesudah beliau menjadi terkecoh hingga dengan lantang berkata," Tidak apa-apa, karena hadits dha'if pun dapat dipakai untuk mengamalkan fadha'ilul-a'mal."
Yang terjadi kemudian, bahkan hadits itu dijadikan penguat hadits dha'if lainnya dengan meremehkan syarat mutlak yang harus ada yaitu hendaknya hadits tersebut tidak terlalu dha'if derajatnya. Sebagi bukti ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dengan sanad dha'if dari Abi Rafi' yang berkata, "Aku telah melihat Rasulallah mengumandangkan azan pada telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah binti Muhammad saw."
Imam Tirmidzi berkata, "hadits ini sahih dan hendaknya diamalkan dengan dasar hadits tersebut."
Kemudian pensyarahnya yakni al-Mubar Kafuri setelah menjelaskan kedha'ifan sanadnya dengan dasar pernyataan para ulama, berkata, "Bila ditanya,'Bagaimana mungkin dapat diamalkan sedangkan hadits itu dha'if, maka jawabannya ialah, 'Memang benar hadits tersebut dha'if, akan tetapi menjadi kuat dengan adanya riwayat lain yaitu hadits dari Husain bin Ali ra. yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la al-Maushili dan Ibnus Sunni.' "
Coba anda perhatikan! Bagaimana mungkin hadits menjadi kuat atau dapat dikuatkan dengan adanya hadits maudhu'? Dari mana datangnya kaidah tersebut? Sungguh yang demikian itu tidak ada kamusnya dalam sejarah para muhadditsin pada masa lalu hingga hari kiamat nanti.
Menurut saya, yang demikian itu dapat terjadi tidak lain karena tidak mengenal kemaudhu'an hadits Husain bin Ali diatas dan juga terkecoh oleh komentar atas termuatnya riwayat tersebut dalam karya tulis ulama terkenal atau ulama yang dianggap menjadi panutan.
Memang benar untuk menguatkan hadits Abi Rafi' yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi itu adalah dengan adanya riwayat atau hadits Ibnu Abbas ra. yaitu, "Sesungguhnya Rasulallah telah mengumandangkan azan pada telinga Hasan bin Ali ketika lahir dan mengumandangkan iqamah pada telinga kirinya (Hadits tersebut telah dikeluarkan oleh Baihaqi dalam kitab Syi'b Iman berbarengan dengan hadits Hasan bin Ali.) Kemudian Baihaqi berkata, "kedua hadits tersebut dalam sanadnya terdapat kedha'ifan ."
Menurut saya, pernyataan Baihaqi tersebut telah diutarakan oleh Ibnu Qayyim dalam kitab at-Tuhfah halaman 16. Namun, tampaknya sanad hadits ini lebih baik ketimbang sanad hadits Hasan bin Ali yang dapat dijadikan kesaksian atau penguat bagi hadits Rafi' tadi. Bila demikian masalahnya, maka riwayat inilah sebagai penguat adanya azan pada telinga sang bayi saat dilahirkan seperti yang tercantum dalam hadits Rafi' riwayat Imam Tirmidzi tadi. Adapun mengenai pengumandangan iqamah pada telinga kiri adalah riwayat yang gharib (asing). Wallahu a'lam.
Pada dasarnya azan disyariatkan untuk memberitahukan datangnya waktu salat. Inilah yang disepakati oleh seluruh ulama dan kaum muslimin berdasarkan riwayat tentang asal-muasalnya. Namun demikian, kadang azan juga disunnahkan untuk hal-hal lain yang intinya ditujukan sebagai sarana untuk mendapat keberkahan, ketenangan, dan perlindungan.
Di antaranya azan yang dilakukan untuk bayi yang baru lahir. Dalam hal ini diriwayatkan dari Abu Rafi’, “Aku melihat Nabi saw. melakukan azan di telinga Hasan saat Fatimah melahirkannya.” (HR at-Tirmidzi). Hal ini menurut kalangan Hanafi, Syafii, dan Hambali merupakan sunnah. Dan ini pula yang menjadi pandangan jumhur ulama. Hanya Imam Malik yang menganggapnya sebagai bid’ah, meski ada sebagian ulama kalangan Maliki yang membolehkannya. Hikmah dari dilakukannya azan di telinga bayi yang baru lahir menurut Ibnul Qayyim adalah agar kalimat pertama yang didengar oleh sang bayi adalah lafal Allah dengan segala keagungannya sehingga ia diharapkan memberikan pengaruh ke dalam jiwa selain dapat mengusir gangguan setan, keterangan Ini juga yang saya dapatkan dari situsnya ujecentre, sementara di beberapa mailist terutama assunah terdapat keterangan sebagai berikut :
Kutipan perkataan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam kitab "Silsilah hadits-hadist dhaif dan maudhu", hadits no 321.
Hadist no. 321: "Barang siapa dianugrahi anak kemudian ia azan di telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya, maka anak itu kelak tidak akan diganggu jin."Hadits ini maudhu' (palsu). Ibnu Sunni meriwayatkannya dalam kitab Amalul Yaumi wal-Lailati halaman 200 dan juga oleh Ibnu Asakir II/182, dengan sanad dari Abu Ya'la bin Ala ar-Razi, dari Maryam bin Salim, dari Talhah bin Ubaidillah al-Uqaili, dari Hussain bin Ali r.a.
Menurut saya, sanad tersebut maudhu' sebab Yahya bin Ala dan Marwan bin Salim dikenal sebagai pemalsu hadits.
Di samping itu, dalam periwayatan hadits di atas ada semacam unsur meremehkan atau menggampangkan masalah. Hal itu diutarakan oleh al-Haitsami dalam kitab Majma' az-Zawa'id IV/59, "Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan dalam sanadnya terdapat Marwan bin Sulaiman al-Ghiffari yang oleh para muhadditsin riwayatnya ditinggalkan atau tidak diterima.
Al-Manawi, pensyarah kitab al-Jami'us-Shaghir berkata,"Hadits ini dalam sanadnya terdapat Yahya bin Ala al-Bajali ar-Razi." Adz-Dzahabi dalam kitab adh-Dhuafa' wal-Matrukin berkata,"Ia pendusta dan pemalsu." Itulah yang dinyatakan oleh Imam Ahmad.Menurut saya, kepalsuan hadits di atas tidak banyak diketahui ulama. Buktinya banyak ulama kondang yang mengutarakan hadits di atas tanpa menyebutkan kemaudhu'an dan kedha'ifannya. Hal ini terutama dilakukan oleh ulama penulis atau pembuat kitab2 wirid atau kitab2 fadha'il. Misalnya Imam Nawawi mengungkapkan hadits tersebut dengan perawi Ibnu Sunni namun tanpa memberikan isyarat atau komentar akan kedhaifan dan kemaudhu'annya. Begitu pula dengan pensyarahnya yakni Ibnu Ala. Ia pun tidak menyinggung tentang sanadnya sama sekali.
Setelah itu datanglah ulama generasi berikutnya yakni Ibnu Taimiyah yang dapat dilihat dalam kitab al-Kalimuth Thayyib yang diikuti oleh muridnya Ibnu Qayyim yang diutarakan dalam kitab al-Wabilush-Shayyib. Namun keduanya menyinggung seraya berkata bahwa dalam sanadnya terdapat kedha'ifan.
Setelah keduanya, datanglah generasi ulama berikutnya atau bahkan semasa dengan keduanya, tetapi tidak menyinggung atau bahkan diam seribu bahasa dalam mengomentari sanad hadits tersebut.
Pada prinsipnya, sekalipun keduanya (Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim) telah terbebas dari aib mendiamkan hadits atau riwayat dha'if, namun tetap tidak bebas dari pengungkapan kedha'ifan suatu hadits. Maksudnya, bila mengetahui kedha'ifan hadits tadi mengapa mereka masih mengutarakannya? itu berarti hanya merupakan pernyataan kedha'ifan hadits tersebut dan bukannya menunjukkan akan kemaudhu'annya. Bila tidak demikian, maka sudah sepantasnya kedua imam yang agung itu tidak mengutarakan hadits tersebut diatas. inilah yang pasti akan dipahami oleh orang2 yang meneliti dan mau menelaah kitab atau karya tulis kedua imam tadi.
Yang membuat saya khawatir ialah para ulama generasi sesudah beliau menjadi terkecoh hingga dengan lantang berkata," Tidak apa-apa, karena hadits dha'if pun dapat dipakai untuk mengamalkan fadha'ilul-a'mal."
Yang terjadi kemudian, bahkan hadits itu dijadikan penguat hadits dha'if lainnya dengan meremehkan syarat mutlak yang harus ada yaitu hendaknya hadits tersebut tidak terlalu dha'if derajatnya. Sebagi bukti ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dengan sanad dha'if dari Abi Rafi' yang berkata, "Aku telah melihat Rasulallah mengumandangkan azan pada telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah binti Muhammad saw."
Imam Tirmidzi berkata, "hadits ini sahih dan hendaknya diamalkan dengan dasar hadits tersebut."
Kemudian pensyarahnya yakni al-Mubar Kafuri setelah menjelaskan kedha'ifan sanadnya dengan dasar pernyataan para ulama, berkata, "Bila ditanya,'Bagaimana mungkin dapat diamalkan sedangkan hadits itu dha'if, maka jawabannya ialah, 'Memang benar hadits tersebut dha'if, akan tetapi menjadi kuat dengan adanya riwayat lain yaitu hadits dari Husain bin Ali ra. yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la al-Maushili dan Ibnus Sunni.' "
Coba anda perhatikan! Bagaimana mungkin hadits menjadi kuat atau dapat dikuatkan dengan adanya hadits maudhu'? Dari mana datangnya kaidah tersebut? Sungguh yang demikian itu tidak ada kamusnya dalam sejarah para muhadditsin pada masa lalu hingga hari kiamat nanti.
Menurut saya, yang demikian itu dapat terjadi tidak lain karena tidak mengenal kemaudhu'an hadits Husain bin Ali diatas dan juga terkecoh oleh komentar atas termuatnya riwayat tersebut dalam karya tulis ulama terkenal atau ulama yang dianggap menjadi panutan.
Memang benar untuk menguatkan hadits Abi Rafi' yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi itu adalah dengan adanya riwayat atau hadits Ibnu Abbas ra. yaitu, "Sesungguhnya Rasulallah telah mengumandangkan azan pada telinga Hasan bin Ali ketika lahir dan mengumandangkan iqamah pada telinga kirinya (Hadits tersebut telah dikeluarkan oleh Baihaqi dalam kitab Syi'b Iman berbarengan dengan hadits Hasan bin Ali.) Kemudian Baihaqi berkata, "kedua hadits tersebut dalam sanadnya terdapat kedha'ifan ."
Menurut saya, pernyataan Baihaqi tersebut telah diutarakan oleh Ibnu Qayyim dalam kitab at-Tuhfah halaman 16. Namun, tampaknya sanad hadits ini lebih baik ketimbang sanad hadits Hasan bin Ali yang dapat dijadikan kesaksian atau penguat bagi hadits Rafi' tadi. Bila demikian masalahnya, maka riwayat inilah sebagai penguat adanya azan pada telinga sang bayi saat dilahirkan seperti yang tercantum dalam hadits Rafi' riwayat Imam Tirmidzi tadi. Adapun mengenai pengumandangan iqamah pada telinga kiri adalah riwayat yang gharib (asing). Wallahu a'lam.
Jadi bagaimana kesimpulanya, saya serahkan ke anda...
2 comments:
Informasi ini sangat bermanfaat bagi saya, memang banyak ulama yang menganggap hal ini bid'ah, tapi menurut saya kita ambil saja sisi positifnya yaitu memperdengarkan kepada bayi yg baru lahir dengan kata-kata yang baik terutama lafal Syahadat dan itu lebih bagus daripada mendengar yg lain-lain pertama kali.
jadi kesimpulannya, bayi baru lahur dibacain apa nih paling bagus?
Post a Comment