A. Nilai - Nilai Pancasila
Suatu dasar negara akan kuat, apabila dasar tersebut berasal dari berakar pada diri bangsa yang bersangkutan. Bangsa Indonesia mempunyai dasar negara yang bukan jiplakan dari luar, akan tetapi asli Indonesia. Dengan kata lain unsur-unsur Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Unsur-unsur Pancasila terdapat didalam berbagai agama dan kepercayaan, bahasa, adat istiadat, dan kebudayaan. Oleh karena di dalam agama, kepercayaan, adat istiadat dan kebudayaan tersebut berkembang nilai-nilai antara lain nilai moral, maka Pancasila pun mengandung nilai moral dalam dirinya, nilai-nilai Pancasila diungkapkan dalam 2 (dua) nilai, yaitu antara lain :
1. Mempunyai kedudukan nilai, norma, dan moral dalam masyarakat
2. Nilai-nilai Pancasila dalam Sosio-Budaya Bangsa Indonesia
1. Kedudukan Nilai, Norma, dan Moral Dalam Masyarakat
a. Kedudukan NILAI dalam masyarakat
Kehidupan manusia dalam masyarakat, baik sebagai pribadi maupun sebagai masyarakat, senantiasa berhubungan dengan nilai-nilai, norma dan moral. Kehidupan masyarakat dimana pun tumbuh dan berkembang dalam ruang lingkup interaksi nilai tersebut yang memberi motivasi dan arah sekaligus anggota masyarakat untuk berperilaku.
Dengan kata lain, nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, dan memperkaya batin yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya. Cita-cita, gagasan, konsep, ide tentang suatu hal adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Oleh karena nilai dapat dihayati dalam kontek kebudayaannya sebagai wujud kebudayaan yang abstrak.
Dalam menghadapi alam sekitarnya, manusia didorong untuk membuat hubungan yang bermakna melalui budinya, yang menilai benda-benda serta kejadian yang beraneka ragam, dipilihnya apa yang menjadi tujuan dan isi dari kelakuan kebudayannya. Melalui proses memilih, manusia sebagai individu atau anggota masyarakat menentukan sikap hidupnya, dilihat proses kehidupannya manusia berusaha agar lingkungan hidupnya dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohaninya. Untuk mengidentifikasi nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat ada 6 macam nilai :
1. Nilai teori adalah untuk mengetahui identitas benda dan kejadian yang terdapat disekitarnya.
2. Nilai ekonomi adalah Pemanfaatan benda-benda atau kejadian yang mengikuti nalar efisiensi dan menuju kepada kegunaannya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Nilai estetik adalah mempelajari sesuatu yang indah
4. Nilai sosial adalah berorientasi pada hubungan antara manusia dengan yang lainnya dan menekan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur.
5. Nilai politik adalah berpusat pada kekuasaan serta berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat.
6. Nilai religi adalah manusia menilai alam sekitarnya sebagai wujud rahasia kehidupan dan alam semesta.
Dalam pelaksanaannya nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam wujud norma, ukuran, kreteria sehingga merupakan suatu keharusan, anjuran atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela. Oleh karena itu suatu nilai sangat berperan sebagai dasar pedoman yang menentukan suatu kehidupan manusia. Nilai berada dalam hatinurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan, kepercayaan yang bersumber dari berbagai sistem nilai.
b. Kedudukan NORMA dalam masyarakat
Manusia cenderung untuk memelihara hubungan dengan penciptanya, masyarakat dan alam sekitarnya dengan selaras. Berbagai adaptasi dilakukan oleh manusia agar mampu mempertahankan eksistensinya. Sikap demikian akan menyadarkan perlunya pengendalian diri, baik terhadap manusia sesamanya, lingkungan alam, dan kepada penciptanya yaitu Tuhan. Kesadaran tentang hubungan yang ideal dengan demikian menumbuhkan kepatuhan terhadap aturan-aturan, kaidah atau norma. Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu.
Norma sesungguhnya perwujudan martabat manusia sebagai mahkluk budaya, sosial, moral, dan religi. Suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai yang harus dipatuhi. Oleh karena norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, kesusilaan, hukum, dan norma sosial.
c. Kedudukan MORAL dalam masyarakat
Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut peri laku manusia. Seseorang yang taat dan patuh pada aturan-aturan, kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya dia sudah dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral.
Bila sebaliknya, seseorang itu telah dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa aturan, prinsip-prinsip, yang benar, yang baik, yang terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhdap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, moralpun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral filsafat, etika, hukum, ilmu dan sebagainya. Nilai, norma, dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya. Pancasila secara filsafat mengandung nilai-nilai yang bersifat fundamental, universal, mutlak dan abadi dari Tuhan Yang Maha Esa yang tercermin dalam inti kesamaan ajaran-ajaran agama dalam kitab sucinya, artinya di dalam nilai-nilai tersebut mengandung nilai moral, maka Pancasila pun mengandung nilai moral dalam dirinya.
2 Nilai-Nilai Pancasila dalam Sosio-Budaya Bangsa Indonesia
a. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa bukanlah suatu kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui penalaran, melainkan suatu kepercayaan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai mahkluk Tuhan. Keyakinan yang demikian maka negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara memberi jaminan sesuai dengan keyakinannya, dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Bagi kita di Indonesia tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti ketuhanan yang Maha Esa, serta anti kehidupan beragama. Sebagai sila pertama menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk negara RI yang berdaulat penuh, bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hakekat pengertian nilai-nilai diatas sesuai dengan Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu keyakinan atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sila pertama ini tercakup nilai religi yang mengatur hubungan negara dan agama, hubungan manusia dengan Sang Pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
b. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam sila ini merupakan norma untuk menilai apa pun yang menyangkut kepentingan manusia sebagai mahkluk Tuhan yang mulai dengan kesadaran martabat dan derajatnya. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani dalam hubungannya dengan norma-norma kebudayaan.
Nilai-nilai dalam sila ini adalah merupakan refleksi dari martabat serta harkat manusia yang memiliki potensi kultural. Potensi tersebut sebagai hal yang bersifat universal atau keseluruhan dan dipunyai oleh semua bangsa tanpa kecuali. Menurut sila ini setiap manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, yang menyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabatnya sebagai hamba Tuhan. Dalam sila kedua ini menyangkut nilai-nilai hak dan kewajiban asasi manusia Indonesia.
Setiap Warganegara dijamin hak dan kebebasannya yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dengan orang seorang, atau masyarakatnya, dan alam lingkungannya. Di dalamnya mengandung nilai cinta kasih yang harus dikembangkan nilai etis yang menhargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
c. Nilai Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya, dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangkan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia, yang senasib dan didorong untuk mencapi kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Dan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Perwujudan ini adalah manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis. Paham ini yang terdapat dalam sila ini merupakan wujud asas kebersamaan, solidaritas, serta rasa bangga dan kecintaan kepada bangsa dan kebudayaannya.
Sila ini mengandung nilai-nilai kerohanian dan nilai etis yang mencakup kedudukan dan martabat manusia Indonesia untuk menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat. Nilai yang menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
d. Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan/perwakilan.
Dalam sila ini, diakui bahwa negara RI menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi itu dipersepsi sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Penghargaan yang tinggi terhadap nilai musyawarah mencerminkan sikap pandangan hidup bahwa kemauan rakyat mencerminkan nilai kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
Di dalam sila ini terungkap nilai yang mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat yang harus didahulukan. Sila ini menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan, sebagai amanat seluruh rakyat. Tanggung jawab itu bukan hanya ditujukan kepada manusia, tetapi kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini pun mengandung pengakuan atas nilai kebenaran dan keadilan dalam menegakan kehidupan yang bebas, adil dan sejahtera.
e. Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini meliputi nilai keselarasan, keseimbangan, dan keserasian yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia, tanpa membedakan asal suku, agama yang dianut, keyakinan politik, serta tingkat ekonominya. Didalam sila inipun terkandung nilai kedermawanan kepada sesama, memberi tempat kepada sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
Sila kelima ini juga mengembangkan nilai untuk menghargai karya, dan norma yang menolak adanya kesewenang-wenangan, serta pemerasan kepada sesama. Juga mengandung nilai vital yaitu keniscayaan secarabersama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, dalam makna untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Nilai-nilai yang tercakup dalam sila ini memberi jaminan untuk mencapai taraf kehidupan yang layak dan terhormat sesuai dengan kodratnya, dan menempatkan nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan sosial
DAFTAR PUSTAKA
1. Drs. Sunoto, mengenal filsafat Pancasila, 1981-1984.
2. Prof. Darji Darmodiharjo, SH. Dan Letjen. TNI Purn. Sutopo Yuwono, Pendidikan Pancasila.
Suatu dasar negara akan kuat, apabila dasar tersebut berasal dari berakar pada diri bangsa yang bersangkutan. Bangsa Indonesia mempunyai dasar negara yang bukan jiplakan dari luar, akan tetapi asli Indonesia. Dengan kata lain unsur-unsur Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Unsur-unsur Pancasila terdapat didalam berbagai agama dan kepercayaan, bahasa, adat istiadat, dan kebudayaan. Oleh karena di dalam agama, kepercayaan, adat istiadat dan kebudayaan tersebut berkembang nilai-nilai antara lain nilai moral, maka Pancasila pun mengandung nilai moral dalam dirinya, nilai-nilai Pancasila diungkapkan dalam 2 (dua) nilai, yaitu antara lain :
1. Mempunyai kedudukan nilai, norma, dan moral dalam masyarakat
2. Nilai-nilai Pancasila dalam Sosio-Budaya Bangsa Indonesia
1. Kedudukan Nilai, Norma, dan Moral Dalam Masyarakat
a. Kedudukan NILAI dalam masyarakat
Kehidupan manusia dalam masyarakat, baik sebagai pribadi maupun sebagai masyarakat, senantiasa berhubungan dengan nilai-nilai, norma dan moral. Kehidupan masyarakat dimana pun tumbuh dan berkembang dalam ruang lingkup interaksi nilai tersebut yang memberi motivasi dan arah sekaligus anggota masyarakat untuk berperilaku.
Dengan kata lain, nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, dan memperkaya batin yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya. Cita-cita, gagasan, konsep, ide tentang suatu hal adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Oleh karena nilai dapat dihayati dalam kontek kebudayaannya sebagai wujud kebudayaan yang abstrak.
Dalam menghadapi alam sekitarnya, manusia didorong untuk membuat hubungan yang bermakna melalui budinya, yang menilai benda-benda serta kejadian yang beraneka ragam, dipilihnya apa yang menjadi tujuan dan isi dari kelakuan kebudayannya. Melalui proses memilih, manusia sebagai individu atau anggota masyarakat menentukan sikap hidupnya, dilihat proses kehidupannya manusia berusaha agar lingkungan hidupnya dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohaninya. Untuk mengidentifikasi nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat ada 6 macam nilai :
1. Nilai teori adalah untuk mengetahui identitas benda dan kejadian yang terdapat disekitarnya.
2. Nilai ekonomi adalah Pemanfaatan benda-benda atau kejadian yang mengikuti nalar efisiensi dan menuju kepada kegunaannya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Nilai estetik adalah mempelajari sesuatu yang indah
4. Nilai sosial adalah berorientasi pada hubungan antara manusia dengan yang lainnya dan menekan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur.
5. Nilai politik adalah berpusat pada kekuasaan serta berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat.
6. Nilai religi adalah manusia menilai alam sekitarnya sebagai wujud rahasia kehidupan dan alam semesta.
Dalam pelaksanaannya nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam wujud norma, ukuran, kreteria sehingga merupakan suatu keharusan, anjuran atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela. Oleh karena itu suatu nilai sangat berperan sebagai dasar pedoman yang menentukan suatu kehidupan manusia. Nilai berada dalam hatinurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan, kepercayaan yang bersumber dari berbagai sistem nilai.
b. Kedudukan NORMA dalam masyarakat
Manusia cenderung untuk memelihara hubungan dengan penciptanya, masyarakat dan alam sekitarnya dengan selaras. Berbagai adaptasi dilakukan oleh manusia agar mampu mempertahankan eksistensinya. Sikap demikian akan menyadarkan perlunya pengendalian diri, baik terhadap manusia sesamanya, lingkungan alam, dan kepada penciptanya yaitu Tuhan. Kesadaran tentang hubungan yang ideal dengan demikian menumbuhkan kepatuhan terhadap aturan-aturan, kaidah atau norma. Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu.
Norma sesungguhnya perwujudan martabat manusia sebagai mahkluk budaya, sosial, moral, dan religi. Suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai yang harus dipatuhi. Oleh karena norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, kesusilaan, hukum, dan norma sosial.
c. Kedudukan MORAL dalam masyarakat
Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut peri laku manusia. Seseorang yang taat dan patuh pada aturan-aturan, kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya dia sudah dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral.
Bila sebaliknya, seseorang itu telah dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa aturan, prinsip-prinsip, yang benar, yang baik, yang terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhdap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, moralpun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral filsafat, etika, hukum, ilmu dan sebagainya. Nilai, norma, dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya. Pancasila secara filsafat mengandung nilai-nilai yang bersifat fundamental, universal, mutlak dan abadi dari Tuhan Yang Maha Esa yang tercermin dalam inti kesamaan ajaran-ajaran agama dalam kitab sucinya, artinya di dalam nilai-nilai tersebut mengandung nilai moral, maka Pancasila pun mengandung nilai moral dalam dirinya.
2 Nilai-Nilai Pancasila dalam Sosio-Budaya Bangsa Indonesia
a. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa bukanlah suatu kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui penalaran, melainkan suatu kepercayaan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai mahkluk Tuhan. Keyakinan yang demikian maka negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara memberi jaminan sesuai dengan keyakinannya, dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Bagi kita di Indonesia tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti ketuhanan yang Maha Esa, serta anti kehidupan beragama. Sebagai sila pertama menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk negara RI yang berdaulat penuh, bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hakekat pengertian nilai-nilai diatas sesuai dengan Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu keyakinan atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sila pertama ini tercakup nilai religi yang mengatur hubungan negara dan agama, hubungan manusia dengan Sang Pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
b. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam sila ini merupakan norma untuk menilai apa pun yang menyangkut kepentingan manusia sebagai mahkluk Tuhan yang mulai dengan kesadaran martabat dan derajatnya. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani dalam hubungannya dengan norma-norma kebudayaan.
Nilai-nilai dalam sila ini adalah merupakan refleksi dari martabat serta harkat manusia yang memiliki potensi kultural. Potensi tersebut sebagai hal yang bersifat universal atau keseluruhan dan dipunyai oleh semua bangsa tanpa kecuali. Menurut sila ini setiap manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, yang menyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabatnya sebagai hamba Tuhan. Dalam sila kedua ini menyangkut nilai-nilai hak dan kewajiban asasi manusia Indonesia.
Setiap Warganegara dijamin hak dan kebebasannya yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dengan orang seorang, atau masyarakatnya, dan alam lingkungannya. Di dalamnya mengandung nilai cinta kasih yang harus dikembangkan nilai etis yang menhargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
c. Nilai Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya, dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangkan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia, yang senasib dan didorong untuk mencapi kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Dan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Perwujudan ini adalah manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis. Paham ini yang terdapat dalam sila ini merupakan wujud asas kebersamaan, solidaritas, serta rasa bangga dan kecintaan kepada bangsa dan kebudayaannya.
Sila ini mengandung nilai-nilai kerohanian dan nilai etis yang mencakup kedudukan dan martabat manusia Indonesia untuk menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat. Nilai yang menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
d. Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan/perwakilan.
Dalam sila ini, diakui bahwa negara RI menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi itu dipersepsi sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Penghargaan yang tinggi terhadap nilai musyawarah mencerminkan sikap pandangan hidup bahwa kemauan rakyat mencerminkan nilai kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
Di dalam sila ini terungkap nilai yang mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat yang harus didahulukan. Sila ini menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan, sebagai amanat seluruh rakyat. Tanggung jawab itu bukan hanya ditujukan kepada manusia, tetapi kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini pun mengandung pengakuan atas nilai kebenaran dan keadilan dalam menegakan kehidupan yang bebas, adil dan sejahtera.
e. Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini meliputi nilai keselarasan, keseimbangan, dan keserasian yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia, tanpa membedakan asal suku, agama yang dianut, keyakinan politik, serta tingkat ekonominya. Didalam sila inipun terkandung nilai kedermawanan kepada sesama, memberi tempat kepada sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
Sila kelima ini juga mengembangkan nilai untuk menghargai karya, dan norma yang menolak adanya kesewenang-wenangan, serta pemerasan kepada sesama. Juga mengandung nilai vital yaitu keniscayaan secarabersama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, dalam makna untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Nilai-nilai yang tercakup dalam sila ini memberi jaminan untuk mencapai taraf kehidupan yang layak dan terhormat sesuai dengan kodratnya, dan menempatkan nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan sosial
DAFTAR PUSTAKA
1. Drs. Sunoto, mengenal filsafat Pancasila, 1981-1984.
2. Prof. Darji Darmodiharjo, SH. Dan Letjen. TNI Purn. Sutopo Yuwono, Pendidikan Pancasila.
0 comments:
Post a Comment