Thursday, May 21, 2009

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak di Indonesia baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah menganut beberapa sistem antara lain :

a. Official Assessment System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya :
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Fiskus
2. Wajib Pajak bersifat pasif
3. Utang Pajak timbul setelah dikeluarkanya Surat Ketetapan Pajak oleh Fiskus.

b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya :
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri
2. Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
3. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

c. Witholding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan Fiskus dan bukan Wajib Pajak ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang da pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan Wajib Pajak




0 comments: