Thursday, May 21, 2009

Pengelompokan Pajak

1. Menurut Golongannya
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
2. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak.
b. Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak.
3. Menurut lembaga pemungutan dan pengelola
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai Rumah Tangga Negara. Pajak Pusat ini dikelola oleh instansi/lembaga Pemerintah Pusat yaitu :
- Menteri Keuangan.
- Direktorat Jenderal Pajak.
- Kantor Wilayah Pajak yang terdiri dari : Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pemeriksaan Pajak (KARIKPA), Kantor Penyuluhan Pajak (KAPENPA).


b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai Rumah Tangga Daerah. Pajak Daerah terdiri dari Pajak Daerah Tingkat I dan Pajak Daerah Tingkat II. Pajak Daerah ini dikelola oleh instansi/lembaga Pemerintah Daerah yaitu :
- DISPENDA yang berada dibawah koordinasi Pemerintah Daerah Tingkat I.
- DIPENDA yang berada dibawah koordinasi Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya).


Related Posts:

  • Tugas kuliah : Usaha untuk meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Usaha-usaha yang dilakukan Pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan adalah sebagai berikut.1. Melakukan pendataan subyek/obyek pajak.Usaha untuk melakukan pendataan ulang terhadap s… Read More
  • Sistem Pemungutan PajakSistem pemungutan pajak di Indonesia baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah menganut beberapa sistem antara lain :a. Official Assessment Systemadalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fis… Read More
  • Fungsi Pajak di IndonesiaPajak yang dipungut oleh pemerintah mempunyai fungsi sebagai :1. Fungsi Budgetaire (Anggaran)Pajak merupakan suatu alat (sumber) untuk memasukan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya yang nantinya akan dipergunakan untuk memb… Read More
  • Unsur-unsur PajakMenurut Davey (1988:39-40), perpajakan daerah dapat diartikan sebagai :a. pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri;b. pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tetapi penetapa… Read More
  • Pengelompokan Pajak1. Menurut Golongannyaa. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibe… Read More

0 comments: