1. Menurut Golongannya
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
2. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak.
b. Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak.
3. Menurut lembaga pemungutan dan pengelola
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai Rumah Tangga Negara. Pajak Pusat ini dikelola oleh instansi/lembaga Pemerintah Pusat yaitu :
- Menteri Keuangan.
- Direktorat Jenderal Pajak.
- Kantor Wilayah Pajak yang terdiri dari : Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pemeriksaan Pajak (KARIKPA), Kantor Penyuluhan Pajak (KAPENPA).
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai Rumah Tangga Daerah. Pajak Daerah terdiri dari Pajak Daerah Tingkat I dan Pajak Daerah Tingkat II. Pajak Daerah ini dikelola oleh instansi/lembaga Pemerintah Daerah yaitu :
- DISPENDA yang berada dibawah koordinasi Pemerintah Daerah Tingkat I.
- DIPENDA yang berada dibawah koordinasi Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya).
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
2. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak.
b. Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak.
3. Menurut lembaga pemungutan dan pengelola
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai Rumah Tangga Negara. Pajak Pusat ini dikelola oleh instansi/lembaga Pemerintah Pusat yaitu :
- Menteri Keuangan.
- Direktorat Jenderal Pajak.
- Kantor Wilayah Pajak yang terdiri dari : Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pemeriksaan Pajak (KARIKPA), Kantor Penyuluhan Pajak (KAPENPA).
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai Rumah Tangga Daerah. Pajak Daerah terdiri dari Pajak Daerah Tingkat I dan Pajak Daerah Tingkat II. Pajak Daerah ini dikelola oleh instansi/lembaga Pemerintah Daerah yaitu :
- DISPENDA yang berada dibawah koordinasi Pemerintah Daerah Tingkat I.
- DIPENDA yang berada dibawah koordinasi Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya).
0 comments:
Post a Comment