N a m a : Diana Wijaya
Kewarganegaraan :
Indonesia
Alamat : Jl. Buah Batu 599 Kota Bandung
Dengan
ini menyatakan bahwa:
1.
Karya Cipta yang saya mohonkan:
Berupa : BUKU
Berjudul : PENJELASAN HAKIKI DUA KALIMAT SYAHADAT
- Tidak meniru dan tidak sama
secara esensial dengan Karya Cipta milik pihak lain atau obyek kekayaan
intelektual lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2);
- Bukan merupakan Ekspresi
Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
- Bukan merupakan Ciptaan yang
tidak diketahui penciptanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
- Bukan merupakan hasil karya
yang tidak dilindungi Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan 42;
- Bukan merupakan Ciptaan seni
lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam
perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha,
atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan;
- Bukan merupakan Ciptaan yang
melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan
negara atau melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
2. Sebagai pemohon mempunyai
kewajiban untuk menyimpan asli contoh ciptaan yang dimohonkan dan harus
memberikan apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyelesaian sengketa perdata
maupun pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Karya Cipta yang saya mohonkan
pada Angka 1 tersebut di atas tidak pernah dan tidak sedang dalam sengketa pidana
dan/atau perdata di Pengadilan.
4. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 dan Angka 3 tersebut di atas saya / kami
langgar, maka saya / kami bersedia secara sukarela bahwa:
a.
permohonan karya cipta yang
saya ajukan dianggap ditarik kembali; atau
b. Karya Cipta yang telah terdaftar
dalam Daftar Umum Ciptaan Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I dihapuskan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Dalam hal kepemilikan Hak
Cipta yang dimohonkan secara elektronik sedang dalam berperkara dan/atau sedang
dalam gugatan di Pengadilan maka status kepemilikan surat pencatatan elektronik
tersebut ditangguhkan menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian
Surat pernyataan ini saya/kami buat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan
sebagimana mestinya.
Bandung , 16 Agustus 2018
Materai 6.000, -
(Diana Wijaya)
0 comments:
Post a Comment