Tuesday, January 12, 2010

Pengertian Kliring, Inkaso, LC dan Bank Garansi

a. Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga.
b. Inkaso adalah mewakilkan nasabah dalam menagih warkat-warkat kliring.
c. Letter of Credit (L/C) adalah fasilitas yang digunakan untuk mempermudah transaksi internasional.
d. Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada pihak ke tiga jika terjadi kegagalan.




2 comments:

Anonymous said...

berapa lama proses inkaso (proses menguangkan cek)

Unknown said...

bila inkaso gagal bagaimana pencatatannya