a. Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga.
b. Inkaso adalah mewakilkan nasabah dalam menagih warkat-warkat kliring.
b. Inkaso adalah mewakilkan nasabah dalam menagih warkat-warkat kliring.
c. Letter of Credit (L/C) adalah fasilitas yang digunakan untuk mempermudah transaksi internasional.
d. Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada pihak ke tiga jika terjadi kegagalan.
d. Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada pihak ke tiga jika terjadi kegagalan.
e. Transfer adalah pengiriman uang antar perbankan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
f. E-banking merupakan jasa perbankan yang dapat diakses melalui media elektronik, seperti internet, sms, dan telepon.
f. E-banking merupakan jasa perbankan yang dapat diakses melalui media elektronik, seperti internet, sms, dan telepon.
0 comments:
Post a Comment