Friday, October 9, 2009

Seputar Passport

Passport: Dokumen perjalanan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah / instansi pemerintah untuk warga Negara / orang asing lainnya yang tidak mempunyai kewarganegaraan dan berdomisili didlm wilayah Negara yang mengeluarkan passport.

Passport ada 3 macam :
1. Biasa
Passport yang dikeluarkan pemerintah untuk warga negaranya dengan tujuan bepergian ke LN dengan tujuan pribadi.
2. Khusus
Passport yang diberikan pada warga Negara/seseorang yang bukan pegawai pemerintah/diplonatik/konsuler tetapi mempunyai tugas khusus dari pemerintah.
contoh : Passport haji
3. Dinas
Passport yang diberikan bagi mereka yang mempunyai tugas pemerintah ke Luar negeri.
Ex : Passport diplomatic

Syarat-syarat membuat passport:
a. KTP
b. SKCK dari kepolisian
c. Surat Fiskal dari kantor pajak
d. Mengisi formulir di imigrasi
kalo kurang jelas kunjungi situs keimigrasian Indonesia...yah, he2x..selamat membuat Passport.Okey!!


0 comments: