Passport: Dokumen perjalanan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah / instansi pemerintah untuk warga Negara / orang asing lainnya yang tidak mempunyai kewarganegaraan dan berdomisili didlm wilayah Negara yang mengeluarkan passport.
Passport ada 3 macam :
1. Biasa
Passport yang dikeluarkan pemerintah untuk warga negaranya dengan tujuan bepergian ke LN dengan tujuan pribadi.
2. Khusus
Passport yang diberikan pada warga Negara/seseorang yang bukan pegawai pemerintah/diplonatik/konsuler tetapi mempunyai tugas khusus dari pemerintah.
contoh : Passport haji
3. Dinas
Passport yang diberikan bagi mereka yang mempunyai tugas pemerintah ke Luar negeri.
Ex : Passport diplomatic
Syarat-syarat membuat passport:
a. KTP
b. SKCK dari kepolisian
c. Surat Fiskal dari kantor pajak
d. Mengisi formulir di imigrasi
1. Biasa
Passport yang dikeluarkan pemerintah untuk warga negaranya dengan tujuan bepergian ke LN dengan tujuan pribadi.
2. Khusus
Passport yang diberikan pada warga Negara/seseorang yang bukan pegawai pemerintah/diplonatik/konsuler tetapi mempunyai tugas khusus dari pemerintah.
contoh : Passport haji
3. Dinas
Passport yang diberikan bagi mereka yang mempunyai tugas pemerintah ke Luar negeri.
Ex : Passport diplomatic
Syarat-syarat membuat passport:
a. KTP
b. SKCK dari kepolisian
c. Surat Fiskal dari kantor pajak
d. Mengisi formulir di imigrasi
kalo kurang jelas kunjungi situs keimigrasian Indonesia...yah, he2x..selamat membuat Passport.Okey!!
0 comments:
Post a Comment