PRIVATIZATION
Suatu tindakan pemberian kewenangan dari Pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masjarakat, tetapi dapat pula merpakan peleburan badan pemerintah menjadi badan-swasta, mis: BUMN---> PT;
Transfer of functions from government to nongovernment institutions;
Dalam beberapa hal, pemerintah misalnya mentransfer beberapa kegiatan kepada Kadin, Koperasi dan assosiasi lainnya untuk mengeluar-kan izin-izin, bimbingan dan pengawasan yang semula dilakukan oleh pemerintah;
Dalam hal kegiatan sosial, pemerintah memberikan kewenangan dana tanggungjawab kepada LSM, PKK, koperasi tani dan nelayan utk melakukan kegiatan sosial dan kesejahteraan keluarga, petani dsb. (Rondinelli, 1988)
0 comments:
Post a Comment