Thursday, September 3, 2009

Unsur-unsur Pajak

Menurut Davey (1988:39-40), perpajakan daerah dapat diartikan sebagai :
a. pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri;
b. pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tetapi penetapan tarifnya dilakukan oleh pemerintah daerah;
c. pajak yang ditetapkan dan atau dipungut oleh pemerintah daerah;
d. pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi hasil pungutannya diberikan kepada, dibagihasilkan dengan, atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh pemerintah daerah.

Dari definisi pajak tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur pajak adalah, (lihat Isnanto, 2001:16).
a. iuran masyarakat kepada negara dalam arti bahwa yang berhak melakukan pemungutan pajak adalah negara, dengan alasan apapun swasta atau partikelir tidak boleh memungut pajak;
b. berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dalam arti bahwa walaupun negara mempunyai hak untuk memungut pajak namun dalam pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan dari rakyat yaitu melalui undang-undang;
c. tanpa jasa timbal (prestasi) dari negara yang dapat langsung ditunjuk, dalam arti bahwa jasa timbal atau kontra prestasi yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya tidak boleh dihubungkan secara langsung dengan besarnya pajak;
d. untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang bersifat umum, dalam arti bahwa pengeluaran-pengeluaran pemerintah tersebut mempunyai manfaat bagi masyarakat secara umum


Related Posts:

  • Unsur-unsur PajakMenurut Davey (1988:39-40), perpajakan daerah dapat diartikan sebagai :a. pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri;b. pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tetapi penetapa… Read More
  • Tugas kuliah : Usaha untuk meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Usaha-usaha yang dilakukan Pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan adalah sebagai berikut.1. Melakukan pendataan subyek/obyek pajak.Usaha untuk melakukan pendataan ulang terhadap s… Read More
  • Pengelompokan Pajak1. Menurut Golongannyaa. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibe… Read More
  • Sistem Pemungutan PajakSistem pemungutan pajak di Indonesia baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah menganut beberapa sistem antara lain :a. Official Assessment Systemadalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fis… Read More
  • Fungsi Pajak di IndonesiaPajak yang dipungut oleh pemerintah mempunyai fungsi sebagai :1. Fungsi Budgetaire (Anggaran)Pajak merupakan suatu alat (sumber) untuk memasukan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya yang nantinya akan dipergunakan untuk memb… Read More

0 comments: