Wednesday, June 10, 2009

Tiga faktor utama pinjaman pemerintah daerah dikendalikan pusat

Salah satu bentuk kewenangan dan pembiayaan yang nantinya dapat dilakukan pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai keterbatasan pembiayaan pembangunan diberikannya kewenangan dalam melakukan pinjaman. Walaupun pinjaman daerah ini masih dikendalikan oleh pusat atau mesti seizin pusat, akan tetapi setidaknya pinjaman tersebut merupakan alternatif sumber penerimaan daerah. Ada tiga faktor utama pinjaman pemerintah daerah dikendalikan pusat (Devas, et.al. 1989:222).

1. Pinjaman sektor pemerintah secara keseluruhan perlu dikendalikan, karena berkaitan dengan kebijaksanaan moneter terutama untuk mengendalikan inflasi.
2. Untuk mencegah jangan sampai pemerintah daerah terjerumus dalam kesulitan keuangan, karena pinjaman digunakan untuk menutupi pengeluaran rutin.
3. Pemerintah pusat ingin tetap mengendalikan pola pengeluaran penanaman modal pemerintah daerah.
Pengendalian pinjaman ini tercermin di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa, pinjaman daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sedangkan pasal 11 menjelaskan bahwa:
1. daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri untuk membiayai sebahagian anggarannya;
2. daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber luar negeri melalui pemerintah pusat;
3. daerah dapat melakukan pinjaman jangka panjang guna membiayai pembangunan prasarana yang merupakan asset daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat;
4. daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek guna pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan kas daerah.

Kemudian dijabarkan lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 107 mengenai pinjaman daerah, yang mengatur tata cara syarat, prosedur dan kemampuan pengembalian pinjaman yang dilakukan pemerintah daerah secara rinci termasuk cara perhitungannya, sehingga daerah dapat mengetahui kemampuan daerahnya dalam melakukan pinjaman, walaupun pinjaman merupakan salah satu sumber penerimaan, akan tetapi sampai saat ini belum ada daerah yang melirik dan merumuskan kebijakan tentang pinjaman ini sebagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan, padahal di masa yang akan datang sumber pembiayaan yang berasal dari pusat akan sangat terbatas dalam penyediaan barang-barang publik.


Related Posts:

  • Ciri-ciri pasar persaingan sempurnaPasar persaingan sempurna dapat didefinisikan sebagai suatu struktur pasar atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual atau pun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar.Ciri-ciri sele… Read More
  • Pasar Persaingan Sempurna (Perfect Competition)Pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran yang ditandai oleh jumlah konsumen dan produsen sangat banyak dan tidak terbatas.Ciri-ciri pokok persaingan sempurna adalah sebagai be… Read More
  • Contoh Analisa UsahaMisal kita contohkan Toko X :1. Analisis kekuatanToko X mempunyai kekuatan seperti apa dan anda analisa sejauh mana dia bertahan, berapa lama usahanya.2. Analisis kelemahanKelemahan dari menjalankan bisnis seperti membuka tok… Read More
  • Cara-cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli DaerahLee dan Snow (1997) meneliti topik tentang ekonomi publik mengenai insentif politik dan tingkat pajak optimum. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa peningkatan keefektifan penerimaan pajak akan menyebabkan dampak berupa inef… Read More
  • Tujuan Didirikannya BUMN/BUMDBatasan BUMN menurut pertemuan Tangier (1981), bahwa BUMN merupakan organisasi yang dimiliki oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dengan penyertaan modal sebesar 50% atau lebih. BUMN berada di bawah top manajerial pemerin… Read More

0 comments: