Salah satu bentuk kewenangan dan pembiayaan yang nantinya dapat dilakukan pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai keterbatasan pembiayaan pembangunan diberikannya kewenangan dalam melakukan pinjaman. Walaupun pinjaman daerah ini masih dikendalikan oleh pusat atau mesti seizin pusat, akan tetapi setidaknya pinjaman tersebut merupakan alternatif sumber penerimaan daerah. Ada tiga faktor utama pinjaman pemerintah daerah dikendalikan pusat (Devas, et.al. 1989:222).
1. Pinjaman sektor pemerintah secara keseluruhan perlu dikendalikan, karena berkaitan dengan kebijaksanaan moneter terutama untuk mengendalikan inflasi.
2. Untuk mencegah jangan sampai pemerintah daerah terjerumus dalam kesulitan keuangan, karena pinjaman digunakan untuk menutupi pengeluaran rutin.
3. Pemerintah pusat ingin tetap mengendalikan pola pengeluaran penanaman modal pemerintah daerah.
Pengendalian pinjaman ini tercermin di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa, pinjaman daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sedangkan pasal 11 menjelaskan bahwa:
1. daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri untuk membiayai sebahagian anggarannya;
2. daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber luar negeri melalui pemerintah pusat;
3. daerah dapat melakukan pinjaman jangka panjang guna membiayai pembangunan prasarana yang merupakan asset daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat;
4. daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek guna pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan kas daerah.
Kemudian dijabarkan lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 107 mengenai pinjaman daerah, yang mengatur tata cara syarat, prosedur dan kemampuan pengembalian pinjaman yang dilakukan pemerintah daerah secara rinci termasuk cara perhitungannya, sehingga daerah dapat mengetahui kemampuan daerahnya dalam melakukan pinjaman, walaupun pinjaman merupakan salah satu sumber penerimaan, akan tetapi sampai saat ini belum ada daerah yang melirik dan merumuskan kebijakan tentang pinjaman ini sebagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan, padahal di masa yang akan datang sumber pembiayaan yang berasal dari pusat akan sangat terbatas dalam penyediaan barang-barang publik.
1. Pinjaman sektor pemerintah secara keseluruhan perlu dikendalikan, karena berkaitan dengan kebijaksanaan moneter terutama untuk mengendalikan inflasi.
2. Untuk mencegah jangan sampai pemerintah daerah terjerumus dalam kesulitan keuangan, karena pinjaman digunakan untuk menutupi pengeluaran rutin.
3. Pemerintah pusat ingin tetap mengendalikan pola pengeluaran penanaman modal pemerintah daerah.
Pengendalian pinjaman ini tercermin di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa, pinjaman daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sedangkan pasal 11 menjelaskan bahwa:
1. daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri untuk membiayai sebahagian anggarannya;
2. daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber luar negeri melalui pemerintah pusat;
3. daerah dapat melakukan pinjaman jangka panjang guna membiayai pembangunan prasarana yang merupakan asset daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat;
4. daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek guna pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan kas daerah.
Kemudian dijabarkan lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 107 mengenai pinjaman daerah, yang mengatur tata cara syarat, prosedur dan kemampuan pengembalian pinjaman yang dilakukan pemerintah daerah secara rinci termasuk cara perhitungannya, sehingga daerah dapat mengetahui kemampuan daerahnya dalam melakukan pinjaman, walaupun pinjaman merupakan salah satu sumber penerimaan, akan tetapi sampai saat ini belum ada daerah yang melirik dan merumuskan kebijakan tentang pinjaman ini sebagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan, padahal di masa yang akan datang sumber pembiayaan yang berasal dari pusat akan sangat terbatas dalam penyediaan barang-barang publik.
0 comments:
Post a Comment