Kalau membayangkan kata-kata "sewa-menyewa rahim", bulu kuduk siapa yang tidak merinding, sampe segitunya. Mungkin bagi anda yang baru membaca artikel seperti ini, wah ko bisa yah, ko ada yah...tapi ini kenyataan. Kenyataan bahwa banyak pasangan yang sulit untuk dikarunia anak, baik itu karena alasan medis atau motif lainnya, mendorong tindakan sewa-menyewa rahim ini menjadi kepikiran alias rasional.
Jadi bukan hanya rumah atau kamar saja yang disewa, rahim pun akhirnya disewa untuk sekedar menanam benih dari hasil improvisasi teknologi yang kebablasan "Bayi Tabung" yah teknologi ini memang memungkinkan semua itu.
Mari kita lihat pengertiannya dulu, yang saya ambil dari berbagai sumber di internet
Sewa rahim adalah menanam ovum seorang wanita yang subur bersamaan dengan sperma suaminya didalam rahim wanita lain dengan balasan sejumlah uang atau tanpa balasan karena berbagai sebab, diantaranya, rahim pemilik ovum tiak baik untuk hamil, atau ketiadaan rahim bersamaan dengan adanya dua sel telur yang subur atau salah satunya, atau karena pemilik ovum ingin menjaga kesehatan dan kecantikannya dan sebagainya dari beberapa motif yang ada.
Nah Itu dia pengertiannya, sungguh ironi bukan..terkadang ada saja wanita yang tidak mau hamil dengan alasan kecantikannya akan hilang, padahal kalau mereka tau dan sadar, bahwa salah satu kodrat mereka adalah mengandung..kalo ini saya setuju kalau diharamkan, tapi bagaimana untuk seseorang yang benar2 tidak mengandung lagi atau dengan istilah karena medis.
Beberapa fakta yang terjadi :
Di India dan Amerika Serikat, penyewaan rahim marak dilakukan. Terakhir ada kisah Jyoti Dave. Perempuan India ini menyewakan rahimnya kepada pasangan asal Amerika demi mendapatkan sesuap nasi. Suami Dave yang menjadi satu-satunya pencari nafkah keluarga itu tidak bisa lagi bekerja karena mengalami kecelakaan kerja.
Isu penyewaan rahim sebenarnya sudah merebak di Indonesia sejak tahun 1970-an berbarengan dengan kontroversi bayi tabung. Pada 13 Juni 1979, Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya telah mengeluarkan fatwa tentang bayi tabung. Dalam fatwa itu, MUI membolehkan dilakukan bayi tabung
Nah bagaimana pendapat MUI mengenai hal ini..coba simak artikel yang saya dapatkan dari internet ini :
Bagaimana dengan sewa-menyewa rahim, apakah dibolehkan atau tidak? Asal dari hukum pikih adalah boleh, kecuali setelah ada yang mengharamkannya, Beberapa patwa yang berkaitan dengan penyewaan rahim, yaitu;
1. Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUI Setiawan Budi Utomo menyatakan, teknik inseminasi alias pembuahan buatan yang dibenarkan menurut Islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta pembuatan itu dilakukan karena keinginan yang serius dan tidak untuk main-main atau percobaan. "Jika inseminasi buatan atau menggunakan rahim wanita yang tidak terikat dengan perkawinan sama halnya dengan zina."
Secara hukum, penyewaan rahim juga dilarang di Indonesia. Larangan ini termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan.
Nah itu dia para pembaca...yang jadi masalah nantinya kalo ada yang dengan sengaja sewa dan menyewa rahim, adalah status anaknya...ANak dengan dua ibu dong...ha2x..aneh yah!! tapi kalo kayak yang INUL lakuin, penyanyi goyang ngebor itu loh! "bayi tabung" itu dibolehkan oleh MUI, fatwa yang saya dapatkan seperti ini :
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari'ah ( ), sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari'ah ( ), sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah ( ), yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Jadi bukan hanya rumah atau kamar saja yang disewa, rahim pun akhirnya disewa untuk sekedar menanam benih dari hasil improvisasi teknologi yang kebablasan "Bayi Tabung" yah teknologi ini memang memungkinkan semua itu.
Mari kita lihat pengertiannya dulu, yang saya ambil dari berbagai sumber di internet
Sewa rahim adalah menanam ovum seorang wanita yang subur bersamaan dengan sperma suaminya didalam rahim wanita lain dengan balasan sejumlah uang atau tanpa balasan karena berbagai sebab, diantaranya, rahim pemilik ovum tiak baik untuk hamil, atau ketiadaan rahim bersamaan dengan adanya dua sel telur yang subur atau salah satunya, atau karena pemilik ovum ingin menjaga kesehatan dan kecantikannya dan sebagainya dari beberapa motif yang ada.
Nah Itu dia pengertiannya, sungguh ironi bukan..terkadang ada saja wanita yang tidak mau hamil dengan alasan kecantikannya akan hilang, padahal kalau mereka tau dan sadar, bahwa salah satu kodrat mereka adalah mengandung..kalo ini saya setuju kalau diharamkan, tapi bagaimana untuk seseorang yang benar2 tidak mengandung lagi atau dengan istilah karena medis.
Beberapa fakta yang terjadi :
Di India dan Amerika Serikat, penyewaan rahim marak dilakukan. Terakhir ada kisah Jyoti Dave. Perempuan India ini menyewakan rahimnya kepada pasangan asal Amerika demi mendapatkan sesuap nasi. Suami Dave yang menjadi satu-satunya pencari nafkah keluarga itu tidak bisa lagi bekerja karena mengalami kecelakaan kerja.
Isu penyewaan rahim sebenarnya sudah merebak di Indonesia sejak tahun 1970-an berbarengan dengan kontroversi bayi tabung. Pada 13 Juni 1979, Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya telah mengeluarkan fatwa tentang bayi tabung. Dalam fatwa itu, MUI membolehkan dilakukan bayi tabung
Nah bagaimana pendapat MUI mengenai hal ini..coba simak artikel yang saya dapatkan dari internet ini :
Bagaimana dengan sewa-menyewa rahim, apakah dibolehkan atau tidak? Asal dari hukum pikih adalah boleh, kecuali setelah ada yang mengharamkannya, Beberapa patwa yang berkaitan dengan penyewaan rahim, yaitu;
1. Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUI Setiawan Budi Utomo menyatakan, teknik inseminasi alias pembuahan buatan yang dibenarkan menurut Islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta pembuatan itu dilakukan karena keinginan yang serius dan tidak untuk main-main atau percobaan. "Jika inseminasi buatan atau menggunakan rahim wanita yang tidak terikat dengan perkawinan sama halnya dengan zina."
Secara hukum, penyewaan rahim juga dilarang di Indonesia. Larangan ini termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan.
Nah itu dia para pembaca...yang jadi masalah nantinya kalo ada yang dengan sengaja sewa dan menyewa rahim, adalah status anaknya...ANak dengan dua ibu dong...ha2x..aneh yah!! tapi kalo kayak yang INUL lakuin, penyanyi goyang ngebor itu loh! "bayi tabung" itu dibolehkan oleh MUI, fatwa yang saya dapatkan seperti ini :
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari'ah ( ), sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari'ah ( ), sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah ( ), yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
0 comments:
Post a Comment