Melalui tutorial ini saya ingin berbagi tentang pengisian SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, kebetulan 2 hari yang lalu saya mengikuti seminar “sosialisasi Pengisian SPT tahunan” oleh Dirjen Pajak.
Sebelum kita membahas lebih dalam, ada baiknya kita bahas beberapa hal dasar sbb:
1. Apa sih Acuan dasar untuk membuat perhitungan PPh dalam SPT tahunan
Untuk mengajarkan cara menghitung pajak orang pribadi, kata pematerinya bisa satu semester kuliah dan itupun tidak menjamin bisa…dalam hati..waduh gawat nih..tapi emang bener2 ga ngerti dunia perpajakan…..jadi mesti serius nih menyimaknya.
Yang jadi acuannya, adalah Penghasilan Neto Fiskal, penghasilan yang akan dijadikan dasar penghitungan PPh dalam SPT tahunan.
Melalui tutorial ini saya ingin berbagi tentang pengisian SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, kebetulan 2 hari yang lalu saya mengikuti seminar “sosialisasi Pengisian SPT tahunan” oleh Dirjen Pajak.
Sebelum kita membahas lebih dalam, ada baiknya kita bahas beberapa hal dasar sbb:
1. Apa sih Acuan dasar untuk membuat perhitungan PPh dalam SPT tahunan
Untuk mengajarkan cara menghitung pajak orang pribadi, kata pematerinya bisa satu semester kuliah dan itupun tidak menjamin bisa…dalam hati..waduh gawat nih..tapi emang bener2 ga ngerti dunia perpajakan…..jadi mesti serius nih menyimaknya.
Yang jadi acuannya, adalah Penghasilan Neto Fiskal, penghasilan yang akan dijadikan dasar penghitungan PPh dalam SPT tahunan.
2. Penghasilan siapa saja yang mesti dilaporkan pada PH Neto Fiskal ?
- Penghasilan suami
- Penghasilan istri jika istri tidak ber NPWP atau istri ber-NPWP dengan kode belakang NPWP 001
- Penghasilan anak yang belum dewasa 9umur < ptkp =" 25.000.000" 000 ="326.000">
3. Penghasilan jenis apa saja yang harus dilaporkan pada Ph Neto Fiskal ?
- Semua Penghasilan suami dihitung kecuali jenis penghasilan yang bukan Objek atau dikenakan PPh Final
- Penghasilan istri digabung kecuali jenis penghasilan bukan objek atau dikenakan PPh final, jenis penghasilan yang tidak memenuhi kriteria sbb : penghasilan semata-mata dari pekerjaan, hanya dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh pasal 21
4. Penghasilan anak belum dewasa seperti apa??
- Semua penghasilan anak yang belum dewasa digabung, kecuali jenis penghasilan bukan objek atau dikenakan PPH Final. (dikatakan anak yang belum dewasa < 18 tahun dan belum menikah)
Sampai sini mulai deh ada beberapa kondisi yang mejadi pertanyaan dalam benak saya, yang buka objek pajak mana, yang kena PPh Final mana dan apa sih Potongan PPh pasal 21..mari kita lanjutka..
5. Penghasilan dari mana saja yang harus disetorkan/dilaporkan pada Ph Neto Fiskal?
- Pasal 4 ayat 1 UU 17/2000, objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh wajib pajak, yang berasal dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Kalo digambarkan secara skema akan tampak sbb :
Penghasilan yang harus dilaporkan pada Ph Neto Fiskal ?
Penghasilan : Objek PPh, Bukan Objek (pasal 4 ayat 3), Bukan Final (pasal 4 ayat 1)
6. Lalu apa sih, Objek PPh tidak Final itu??
Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima /diperoleh WP , yang berasal dari dalam maupu luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP dengan nama dan dalam bentuk apapun, cara mudah untuk mengenalinya :
1. Tidak termasuk dalam daftar penghasilan bukan Objek PPh atau
2. Tidak termasuk dalam daftar penghasilan yang dikenakan PPh Final.
7. Selanjutnya mengenai apa sih Penghasilan Bukan Objek PPh
1. Hibah dengan syarat diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat, bantuan dan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Warisan
3. Bagian laba anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
4. Klaim asuransi (kesehata,kecelakaan, jiwa , dwiguna dan beasiswa)
5. Natura & Kenikmatan (peerimaan bukan dalam bentuk uang) dengan syarat dari WP atau pemerintah kecuali yag diberikan oleh bukan WP.\
6. Beasiswa yag memenuhi syarat tertentu dan diatur lebih lanjut berdasarkan menteri Keuangan.
8, pertanyaan lain yang muncul, penghasilan dikenakan PPh Final (pasal 4 ayat 2)
1. Bunga Deposito/Tabungan/Diskonto SBI dengan jumlah pokok simpanan tidak lebih dari Rp. 7,5 juta
2. Bunga/Diskonto obligasi di bursa efek.
3. Penjualan saham di bursa efek
4. Hadiah undian yaitu hadiah yang diperoleh dengan cara diundi
5. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (khusus WP orang pribadi) Rp. 60 Juta keatas
6. Sewa tanah dan/atau bangunan termasuk ruangan
7. Bunga simpanan koperasi
PPh final dikenakan hanya satu kali….
9, Objek PPH Final, Pesangon, Tunjangan hari tua & Tebusan pension yang dibayar sekaligus, Honorarium PNS gol III/a keatas dengan beban berasal dari APBN/APBD
10. Penghasilan tidak kena pajak (Pasal 7 UU No.36/2008)
1. 15.840.000 UNTUK DIRI WAJIB PAJAK SENDIRI
2. 1.320.000 TAMBAHAN UNTUK WAJIB PAJAK KAWIN
3. 15.840.000, TAMBAHAN UNTUK SEORANG ISTRI YANG PENGHASILANNYA DIGABUNG DENGAN PEGHASILAN SUAMI
4. 1.320.000 TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA DALAM GARIS SEDARAH, MAKSIMAL 3 ORANG
Sampai sini…saya yakin masih pusing..tapi mungkin perasaan saya aza kali yah…
Berikut ilustrasi sederhana tentang kewajiban pajak
Misalnya anda punya gaji kalo diitung 25 juta setahun , NIKAH dengan anak 1, tidak ada penghasilan lain-lain lagi :
Menurut UU Nomor 36 tahun 2008 berlaku 1 Januari 2009 :
Penghasilan s.d 50.000.000 tarif 5%
Diatas 50jt-250jt tarif 15%
Diatas 250jt-500jt tarif 25%
Diatas 500jt tariff 30%
Kalo menurut ketentuan diatas pajak anda:
Penghasilan – PTKP = 25.000.000 – (15.840.000+1320.000+1.320.000)
= 6.520.000
Karena penghasilan anda, 25 juta setahun maka dikenakan tarif 5% * 6.520.000 =326.000 /tahun
Lalu seperti apa anda mengisi SPT untuk dikirim ke dinas PAJAK.
Jenis SPT Tahunan PPh WP orang Pribadi akan Nampak sbb berikut ;
1. SPT 1770SS, untuk tipe Wp sendiri tanpa istri (hanya 1 lembar pengisian)
2. SPT 1770S, untuk tipe Wp dengan istri dan anak tanpa penghasilan tambahan (3 lembar pengisian)
3. SPT 1770, untuk tipe WP sendiri dengan istri dan anak dan penghasilan tambahan (5 lembar isian)
Mudah-mudahan ilustrasi ini bisa membuat anda lebih tahu tentang PPh WP orang pribadi, dan mohon maaf kalau ada sedikit kesalahan serta mohon koreksi dari rekan-rekan blogger yang lain.
(nara sumber : Agus puji Priyono-Kanwil Pajak JABAR)
Sebelum kita membahas lebih dalam, ada baiknya kita bahas beberapa hal dasar sbb:
1. Apa sih Acuan dasar untuk membuat perhitungan PPh dalam SPT tahunan
Untuk mengajarkan cara menghitung pajak orang pribadi, kata pematerinya bisa satu semester kuliah dan itupun tidak menjamin bisa…dalam hati..waduh gawat nih..tapi emang bener2 ga ngerti dunia perpajakan…..jadi mesti serius nih menyimaknya.
Yang jadi acuannya, adalah Penghasilan Neto Fiskal, penghasilan yang akan dijadikan dasar penghitungan PPh dalam SPT tahunan.
Melalui tutorial ini saya ingin berbagi tentang pengisian SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, kebetulan 2 hari yang lalu saya mengikuti seminar “sosialisasi Pengisian SPT tahunan” oleh Dirjen Pajak.
Sebelum kita membahas lebih dalam, ada baiknya kita bahas beberapa hal dasar sbb:
1. Apa sih Acuan dasar untuk membuat perhitungan PPh dalam SPT tahunan
Untuk mengajarkan cara menghitung pajak orang pribadi, kata pematerinya bisa satu semester kuliah dan itupun tidak menjamin bisa…dalam hati..waduh gawat nih..tapi emang bener2 ga ngerti dunia perpajakan…..jadi mesti serius nih menyimaknya.
Yang jadi acuannya, adalah Penghasilan Neto Fiskal, penghasilan yang akan dijadikan dasar penghitungan PPh dalam SPT tahunan.
2. Penghasilan siapa saja yang mesti dilaporkan pada PH Neto Fiskal ?
- Penghasilan suami
- Penghasilan istri jika istri tidak ber NPWP atau istri ber-NPWP dengan kode belakang NPWP 001
- Penghasilan anak yang belum dewasa 9umur < ptkp =" 25.000.000" 000 ="326.000">
3. Penghasilan jenis apa saja yang harus dilaporkan pada Ph Neto Fiskal ?
- Semua Penghasilan suami dihitung kecuali jenis penghasilan yang bukan Objek atau dikenakan PPh Final
- Penghasilan istri digabung kecuali jenis penghasilan bukan objek atau dikenakan PPh final, jenis penghasilan yang tidak memenuhi kriteria sbb : penghasilan semata-mata dari pekerjaan, hanya dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh pasal 21
4. Penghasilan anak belum dewasa seperti apa??
- Semua penghasilan anak yang belum dewasa digabung, kecuali jenis penghasilan bukan objek atau dikenakan PPH Final. (dikatakan anak yang belum dewasa < 18 tahun dan belum menikah)
Sampai sini mulai deh ada beberapa kondisi yang mejadi pertanyaan dalam benak saya, yang buka objek pajak mana, yang kena PPh Final mana dan apa sih Potongan PPh pasal 21..mari kita lanjutka..
5. Penghasilan dari mana saja yang harus disetorkan/dilaporkan pada Ph Neto Fiskal?
- Pasal 4 ayat 1 UU 17/2000, objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh wajib pajak, yang berasal dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Kalo digambarkan secara skema akan tampak sbb :
Penghasilan yang harus dilaporkan pada Ph Neto Fiskal ?
Penghasilan : Objek PPh, Bukan Objek (pasal 4 ayat 3), Bukan Final (pasal 4 ayat 1)
6. Lalu apa sih, Objek PPh tidak Final itu??
Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima /diperoleh WP , yang berasal dari dalam maupu luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP dengan nama dan dalam bentuk apapun, cara mudah untuk mengenalinya :
1. Tidak termasuk dalam daftar penghasilan bukan Objek PPh atau
2. Tidak termasuk dalam daftar penghasilan yang dikenakan PPh Final.
7. Selanjutnya mengenai apa sih Penghasilan Bukan Objek PPh
1. Hibah dengan syarat diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat, bantuan dan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Warisan
3. Bagian laba anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
4. Klaim asuransi (kesehata,kecelakaan, jiwa , dwiguna dan beasiswa)
5. Natura & Kenikmatan (peerimaan bukan dalam bentuk uang) dengan syarat dari WP atau pemerintah kecuali yag diberikan oleh bukan WP.\
6. Beasiswa yag memenuhi syarat tertentu dan diatur lebih lanjut berdasarkan menteri Keuangan.
8, pertanyaan lain yang muncul, penghasilan dikenakan PPh Final (pasal 4 ayat 2)
1. Bunga Deposito/Tabungan/Diskonto SBI dengan jumlah pokok simpanan tidak lebih dari Rp. 7,5 juta
2. Bunga/Diskonto obligasi di bursa efek.
3. Penjualan saham di bursa efek
4. Hadiah undian yaitu hadiah yang diperoleh dengan cara diundi
5. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (khusus WP orang pribadi) Rp. 60 Juta keatas
6. Sewa tanah dan/atau bangunan termasuk ruangan
7. Bunga simpanan koperasi
PPh final dikenakan hanya satu kali….
9, Objek PPH Final, Pesangon, Tunjangan hari tua & Tebusan pension yang dibayar sekaligus, Honorarium PNS gol III/a keatas dengan beban berasal dari APBN/APBD
10. Penghasilan tidak kena pajak (Pasal 7 UU No.36/2008)
1. 15.840.000 UNTUK DIRI WAJIB PAJAK SENDIRI
2. 1.320.000 TAMBAHAN UNTUK WAJIB PAJAK KAWIN
3. 15.840.000, TAMBAHAN UNTUK SEORANG ISTRI YANG PENGHASILANNYA DIGABUNG DENGAN PEGHASILAN SUAMI
4. 1.320.000 TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA DALAM GARIS SEDARAH, MAKSIMAL 3 ORANG
Sampai sini…saya yakin masih pusing..tapi mungkin perasaan saya aza kali yah…
Berikut ilustrasi sederhana tentang kewajiban pajak
Misalnya anda punya gaji kalo diitung 25 juta setahun , NIKAH dengan anak 1, tidak ada penghasilan lain-lain lagi :
Menurut UU Nomor 36 tahun 2008 berlaku 1 Januari 2009 :
Penghasilan s.d 50.000.000 tarif 5%
Diatas 50jt-250jt tarif 15%
Diatas 250jt-500jt tarif 25%
Diatas 500jt tariff 30%
Kalo menurut ketentuan diatas pajak anda:
Penghasilan – PTKP = 25.000.000 – (15.840.000+1320.000+1.320.000)
= 6.520.000
Karena penghasilan anda, 25 juta setahun maka dikenakan tarif 5% * 6.520.000 =326.000 /tahun
Lalu seperti apa anda mengisi SPT untuk dikirim ke dinas PAJAK.
Jenis SPT Tahunan PPh WP orang Pribadi akan Nampak sbb berikut ;
1. SPT 1770SS, untuk tipe Wp sendiri tanpa istri (hanya 1 lembar pengisian)
2. SPT 1770S, untuk tipe Wp dengan istri dan anak tanpa penghasilan tambahan (3 lembar pengisian)
3. SPT 1770, untuk tipe WP sendiri dengan istri dan anak dan penghasilan tambahan (5 lembar isian)
Mudah-mudahan ilustrasi ini bisa membuat anda lebih tahu tentang PPh WP orang pribadi, dan mohon maaf kalau ada sedikit kesalahan serta mohon koreksi dari rekan-rekan blogger yang lain.
(nara sumber : Agus puji Priyono-Kanwil Pajak JABAR)
1 comments:
Pesan ini apa ada kelengkapan formulir yang mendukungnya?
Post a Comment