Tuesday, January 12, 2010

Pengertian Kliring, Inkaso, LC dan Bank Garansi

a. Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga.
b. Inkaso adalah mewakilkan nasabah dalam menagih warkat-warkat kliring.
c. Letter of Credit (L/C) adalah fasilitas yang digunakan untuk mempermudah transaksi internasional.
d. Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada pihak ke tiga jika terjadi kegagalan.




Related Posts:

  • Jasa-jasa Perbankana. Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga.b. Inkaso adalah mewakilkan nasabah dalam menagih warkat-warkat kliring.c. Letter of Credit (L/C) adalah fasilit… Read More
  • Definisi Return On Equity (ROE)Rasio ini digunakan untuk mengukur kinerja manajemen bank dalam mengelola modal yang tersedia untuk menghasilkan laba setelah pajak. Semakin besar ROE, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank sehingga kemungki… Read More
  • Tips Mencegah Pembobolan ATMHari ini sangat terkejut dengan berita yang saya lihat ditelevisi, bahwa sejumlah nasabah bank-bak besar seperti BCA, Mandiri, BNI, dan bank-bank besar lainnya “kebobolan”, alias dibobol maling. Sekitar 3000 nasabah dari berb… Read More
  • Bentuk-bentuk MudharabahAdapun bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana adalah:1. Tabungan Mudharabah. Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beber… Read More
  • Pengertian Kliring, Inkaso, LC dan Bank Garansia. Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga.b. Inkaso adalah mewakilkan nasabah dalam menagih warkat-warkat kliring.c. Letter of Credit (L/C) adalah fasilit… Read More

2 comments:

Anonymous said...

berapa lama proses inkaso (proses menguangkan cek)

Unknown said...

bila inkaso gagal bagaimana pencatatannya