Wednesday, September 9, 2009

Mutasi Kepegawaian Menurut Undang-Undang

Keterangan ini saya dapatkan dari satu sumber buku:
Kata mutasi atau pemindahan sudah sangat dikenal oleh masyarakat khususnya kalangan Pegawai Negeri Sipil. Mutasi atau pemindahan, dalam pandangan Alex S. Nitisemito (1996 : 72) dirumuskan dalam pengertian , ” Kegiatan memindahkan karyawan dari suatu pekerjaan kepekerjaan lain yang dianggap setingkat atau sejajar.” Mutasi atau pemindahan merupakan suatu aktifitas rutin dari sebuah organisasi untuk melaksanakan prinsip The Right Man in The Right Place atau orang yang tepat pada tempat yang tepat. Dengan demikian mutasi dijalankan agar pekerjaan dapat dilakukan secara lebih efektif dan lebih efisien.

Sedangkan mutasi yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, adalah ” Pemindahan, dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat dan jabatan-jabatan tertentu, yang didasarkan atas prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang telah ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat-syarat lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan. Sedangkan untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan suatu penilaian terhadap prestasi kerja.

Dari pengertian ini, dapat diasumsikan bahwa pelaksanaan mutasi di bidang kepegawaian, lebih diarahkan untuk mencapai peningkatan kinerja secara efisien dan efektif sebagai bagian dari usaha-usaha untuk mempercepat pencapaian tujuan, melalui penempatan orang yang tepat pada tempat yang tepat, dengan tetap mempertimbangkan aspek pembinaan bagi aparatur daerah yang menitik beratkan kepada sistem prestasi kerja.

0 comments: