Wednesday, September 9, 2009

Kewenangan Camat menurut Undang-Undang

Pada masa berlakunya UU Nomor 5/1974 Camat sebagai kepala Wilayah memperoleh kewenangan secara atributif (diatur dalam pasal 80 dan 81 UU No. 5/1974) dan secara delegatif melalui pelimpahan kewenangan dari kepala wilayah yang lebih tinggi kedudukannya (azas dekonsentrasi). Berbeda halnya dalam UU no.22 Tahun 1999, Camat hanya memiliki kewenangan delegatif yang terbatas hanya dari Bupati/Walikota. Dengan demikian secara dejure Camat yang belum memeperoleh pelimpahan kewenangan dari Bupati/Walikota, pada dasarnya tidak sah dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Pendelegasian sebagian kewenangan Bupati/Walikota kepada Camat dapat menggunakan dua pola yaitu :
 Pola I : seragam untuk semua kecamatan.
 Pola II : Seragam untuk kewenangan tertentu yang bersifat umum ditambah
dengan kewenangan spesifik yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan penduduknya.
Sesuai dengan semangat yang terkandung di dalam UU Nomor 22 tahun 1999 yakni “ keanekaragaman dalam kesatuan” serta dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, disarankan didalam pendelegasian sebagian kewenangan dari Bupati/Walikota kepada Camat diguanakan pola II. Pola II ini akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui prinsip “close to the costumer”, terutama apabila pemerintah Daerah memang memiliki keinginan politis untuk menempatkan kecamatan sebagai pusat pelayanan. Untuk kepentingan tersebut, perlu dipilah dan dipilih jenis-jenis pemberian pelayanan yang akan didelegasikan kepada Camat.
(dari satu sumber buku yang saya juga lupa judulnya,he2x)



2 comments:

Bahrun Ali Murtopo said...

bisnis adalah menjajikan benarkan ini tolong kirim langkah-langkahnya bung

My Life said...

Pak, mau tanya nih,
saya sering ditawari lahan kosong murah untuk perkebunan, dengan sertifikat camat.
saya bingung "sertifikat camat" itu seperti apa.
yang ingin saya tanyakan :
- apakah lahan kosong yang dimaksud tersebut adalah lahan milik negara yang boleh diolah oleh perorarangan ?
-Sertifikat Hak Milik (SHM), yang mempunyai otoritas untuk mengeluarkannya siapa yah ?
saya masih awam di dalam ilmu pertanahan. saya minta bantuan bapak.

thanks..
email saya : yafhan_siregar@yahoo.com