Sunday, May 31, 2009

Tugas Kuliah Tentang Otonomi Daerah

Otonomi berasal dari kata Yunani outos dan nomos, outos berarti “sendiri” dan nomos berarti “perintah”. Sehingga otonomi bermakna “memerintah sendiri”, yang dalam wacana administrasi publik otonomi sering disebut sebagai local self government
Otonomi daerah adalah suatu peluang (opportunity) dan tantangan (threat) bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik dan melaksanakan pembangunan. Otonomi daerah dipandang sebagai cara untuk mewujudkan secara nyata penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien dan berwibawa guna mewujudkan pemberian pelayanan kepada masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Sedangkan menurut Soemitro (1995) bahwa sebenarnya otonomi daerah mempunyai empat tujuan, pertama: peningkatan ekonomi masyarakat setempat, kedua: meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ketiga: meningkatkan sosial budaya masyarakat, keempat: untuk demokratisasi. Otonomi daerah adalah bagian dari demokratisasi, demokrasi ditandai dengan sharing of power, secara horizontal dengan memberdayakan parlemen dan memandirikan peradilan dan secara vertikal dengan pelimpahan kewenangan pada lapisan-lapisan pemerintahan di daerah. Dengan itu diharapkan tidak ada lagi cabang kekuasaan, lapisan kekuasaan, sekelompok orang ataupun seseorang yang mengontrol kekuasaan secara monolitik dan hegemonik. Sebagai gantinya otonomi daerah dalam konteks demokrasi bertujuan mewujudkan checks and balances dalam sistem politik.
Dengan mulai diberlakukannya otonomi daerah pada tanggal 1 Januari 2001, yang dititikberatkan pada pemerintahan kabupaten/kota, berdasarkan ketetapan MPR No. XV/MPR/2000, maka pemerintah daerah wajib mengadakan pembenahan-pembenahan di dalam pemerintahannya serta pemenuhan syarat-syarat utama sebagai daerah otonom.
Otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang merupakan penerapan konsep teori areal division of power yang membagi kekuasaan secara vertikal (Koswara,2000). Menurut Sarundjang, dalam Nugroho(2000:46), otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan hakekat yang demikian otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi terbukanya potensi-potensi yang ada di daerah tersebut.

Otonomi daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan. Dengan otonomi daerah pengambilan keputusan lebih dekat kepada rakyat yang dilayani. Rentang kendali pemerintahan menjadi lebih dekat, sehingga pemerintahan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan, potensi dan kapasitas daerah yang spesifik, dengan begitu diharapkan pelayanan masyarakat akan lebih baik karena dengan otonomi daerah, daerah dapat lebih mengetahui kebutuhan dan prioritas keinginan rakyat di daerahnya.
Di Indonesia otonomi daerah diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, dengan pengertian bahwa otonomi daerah merupakan desentralisasi kewenangan dari pemerintah ke pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga pemerintah daerah memiliki urusan-urusan yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat kecuali bidang luar negeri, moneter, peradilan, keamanan dan agama. Dan urusan-urusan yang telah diserahkan tersebut menjadi tanggung jawab daerah sepenuhnya.
Melalui kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Otonomi merupakan manifestasi dari proses pemberdayaan rakyat dalam kerangka demokrasi dimana daerah kabupaten/kota yang merupakan unit pemerintahan terdekat dengan rakyat diberikan keleluasaan untuk berekspresi. Pemberian otonomi yang luas kepada daerah juga untuk memperlancar, mengembangkan dan memacu pembangunan di daerah, memperluas peran serta masyarakat serta lebih meningkatkan pemerataan pembangunan dengan mengembangkan dan memanfaatkan potensi daerah. Sehingga kesenjangan antar daerah dapat dikurangi karena masing-masing daerah akan membuka wawasan untuk membangun dan bekerja sama dengan pihak lain, baik swasta maupun luar negeri.
Akan tetapi, dalam pelaksanaan otonomi di Indonesia, menurut Nugroho (2000:39-40), harus memenuhi dua persyaratan utama, yaitu : (1) persyaratan yang bersifat politis, dimana persyaratan ini menuntut tiga kondisi, yaitu political will dari pemerintah, yang bentuknya bermula dari sebuah pengakuan akan perlunya otonomi daerah, yang kemudian dibuktikan dengan adanya peraturan-peraturan dasar dan peraturan pelaksana, dan pada akhirnya dukungan dari pemerintah pusat; adanya kekuatan ekonomi daerah, dimana dalam hal ini yang akan dipermasalahkan adalah sejauh mana daerah memberi sumbangan yang memadai bagi anggaran pendapatan dan belanja; penataan organisasi birokrasi dan sumber daya manusia. (2) Persyaratan yang bersifat tantangan manajemen, dimana persyaratan ini menuntut tiga langkah yaitu :reorientasi paradigma pemerintah, restrukturisasi pemerintah, dan aliansi dengan organisasi-organisasi yang ada di dalam masyarakat.
Disamping persyaratan tersebut di atas, menurut Davey (1988:258) bahwa otonomi daerah juga menuntut adanya kemampuan pemerintah daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan yang tidak tergantung kepada pemerintah pusat dan mempunyai kekuasaan di dalam menggunakan dana-dana tersebut untuk kepentingan masyarakat daerah, dalam batas-batas yang ditentukan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Konsekuensinya daerah harus mampu dan mandiri dalam menyelenggarakan pemerintahan daerahnya. Tingkat kemandirian diturunkan dari tingkat desentralisasi yang diselenggarakan. Semakin tinggi derajat desentralisasi, semakin tinggi tingkat otonomi daerah, jika tidak besar kemungkinan akan digabung dengan daerah lain. Sebab tidaklah efektif bila daerah yang otonom selalu menggantungkan kehidupannya pada subsidi pemerintah pusat.
Sehingga dapatlah dikatakan, otonomi merupakan salah satu strategi dalam suatu proses pembangunan guna menghadapi berbagai hambatan baik institusi maupun administrasi, yang dengan kata lain otonomi adalah upaya untuk mendorong proses demokratisasi. Otonomi haruslah mampu menggali potensi yang ada di daerah guna mencapai tujuan yang positif berupa percepatan pembangunan dan peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat serta upaya pemberdayaan masyarakat.
Dikumpulkan dari berbagai sumber

0 comments: