Saturday, May 30, 2009

Keadaan persaingan dalam suatu industri

Lingkungan industri adalah tingkatan dari lingkungan eksternal organisasi yang menghasilkan komponen-komponen yang secara normal memiliki implikasi yang relatif lebih spesifik dan langsung terhadap operasionalisasi perusahaan.
Menurut Michael Porter dalam bukunya Competitive Strategy, keadaan persaingan dalam suatu industri tergantung lima kekuatan persaingan pokok, yaitu:
1 Ancaman Masuknya Pendatang Baru
Bisnis pertelekomunikasian merupakan bisnis yang dinamik, menarik, multi aspek,dan pelopor dalam ekspansi global. Di sisi lain pelbagai bukti empirik secara tak langsung telah membuktikan bahwa sektor telekomunikasi merupakan sektor bisnis yang paling diminati oleh perusahaan multi nasional dalam kerangka ekspansi dan globalisasinya Ini terjadi baik dalam rangka swastanisasi maupun dalam konteks aliansi strategis antar pelaku di negara maju maupun dalam ekspansi ke negara berkembang. Berdasarkan kebijakan pemerintah struktur pasar jasa telekomunikasi sudah diatur sedemikian rupa sehingga perusahaan-perusahaan yang akan masuk dalam industri ini akan mengalami kesulitan.
Modal yang dibutuhkan untuk memasuki industri ini sangat besar, mengingat mahalnya teknologi yang digunakan dan biaya pembangunan jaringan yang luas. Sehingga yang dapat masuk ke industri ini adalah pengusaha-pengusaha bermodal besar ataupun perusahaan-perusahaan raksasa yang telah mapan.
Jadi dengan kondisi tersebut di atas, maka kecil kemungkinannya pendatang baru untuk dapat memasuki industri ini, karena banyaknya barrier to entry, yang sengaja dibuat agar tidak meruntuhkan pemain yang sudah ada.
2 Kekuatan tawar-menawar pembeli
Jumlah pelanggan telekomunikasi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, yang pada akhir Pelita VIII (2009) diproyeksikan mencapai 21 juta saluran telepon dengan rasio 9 per seratus orang. Kalau dibandingkan misalnya padatahun 1996 Swedia (tertinggi dunia) sudah mencapai 68 per seratus orang, dan hongkong 54 per seratus orang.
Pelanggan di Indonesia pada umumnya tidak mempunyai daya tawar yang cukup kuat terhadap jasa telekomunikasi dasar ataupun jasa sambungan langsung internasional, karena tidak punya pilihan sarana telekomunikasi. Dan untuk jasa sambungan bergerak, pelanggan memang cukup banyak pilihan , tetapi hanya terbatas pada pilihan tertentu dan kurang bisa memuaskan pelayanan atas jasanya.
Jadi melihat hal di atas jelas potensi pasar jasa telekomunikasi cukup besar dan meningkat dari tahun ke tahun , apalagi di Indonesia banyak potensi pelanggan yang belum digarap.
3 Kekuatan tawar-menawar pemasok
Industri telekomunikasi banyak memakai kabel serat optik, tidak saja untuk jaringan darat, tapi juga di laut. Dengan kemajuan teknologi yang sudah sedemikian pesat, jaringan kabel lama (tembaga) sudah tidak memadai lagi baik untuk mengakomodasi data maupun informasi. Sebenarnya produsen kabel serat optik dalam negeri telah mampu memasok kebutuhan nasional. Namun demikian, hampir sekitar 90% kebutuhan kabel serat optik dalam negeri masih diimpor dari luar negeri, sehingga bergantung pada produsen luar negeri. Kondisi daya tawar perusahaan telekomunikasi Indonesia tidak terlalu lemah, karena pemasoknya terdiri dari banyak perusahaan. Akan tetapi jika terjadi fluktuasi dan pelemahan nilai tukar mata uang dalam negeri, hal ini yang menjadi bumerang terhadap perusahaan.

4 Ancaman dari barang atau jasa pengganti
Telekomunikasi merupakan wahana yang menghubungkan manusia satu dengan manusia lainnya melalui berbagai media telekomunikasi. Sesuai dengan fungsinya tersebut maka jika kita identifikasikan ada beberapa jasa pengganti yang dapat mengambil alih fungsi tersebut dari jasa telekomunikasi, misalnya: jasa transportasi, jasa pos, jasa pers, dan internet. Dari beberapa macam jasa pengganti, berdasarkan kelebihan dan kelemahannya, maka kecendrungan pelanggan akan tetap menggunakan jasa telekomunikasi dalam hal kecepatan dan kemudahan berkomunikasi.
5 Persaingan di antara perusahaan yang ada
Kondisi persaingan industri telekomunikasi Indonesia dipengaruhi oleh aturan mengenai struktur dan bentuk kerjasama antara perusahaan swasta dan BUMN, sesuai dengan UU No 3/1989, adalah sebagai berikut: Perusahaan swasta dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar melalui kerjasama patungan, kerjasama operasi, dan kontrak manajemen dengan PT Telkom dan PT Indosat

1 comments:

nindrianto said...

nice info boz...!!!